Example floating
Example floating
BERITAKABAR SENTANI

DPRD Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat Adat Yahim-Yobeh dengan Pemkab Jayapura

129
×

DPRD Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat Adat Yahim-Yobeh dengan Pemkab Jayapura

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura memediasi sengketa lahan antara masyarakat adat Yahim-Yobeh dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura, pada Rabu, 21 Juni 2023. Dalam mediasi yang pertama kali ini, kedua belah pihak belum mendapatkan solusi dan kesepakatan.

Mediasi pertama ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., M.H., melalui diskusi antara kedua belah pihak, di Obhe Yahim-Yobeh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, 21 Juni 2023.

“Saya memberikan apresiasi kepada semua Ondofolo yang punya hak ulayat yang ada di Puskesmas Sentani di Kemiri, terus Puskesmas Komba dan juga Kantor Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Papua di Kemiri.

Dalam diskusi-diskusi memang ada beberapa hal-hal, ya antara mereka dengan mereka yang tidak ada solusi,” kata Klemens Hamo ketika dikonfirmasi wartawan usai mediasi tersebut, Rabu, 21 Juni 2023 sore.

Menurutnya, untuk pemerintah daerah itu sudah melakukan sesuai dengan tahapan yang. Tetapi, dengan adanya persoalan hari ini berkembang, maka itu ia meminta untuk fasilitas umum seperti Puskesmas itu tidak boleh dipalang.

“Jadi, siapapun dia tidak boleh melakukan pemalangan. Terus kalau ada hal-hal yang belum diselesaikan coba kita memediasi secara kekeluarga maupun adat untuk diselesaikan. Kalau memang sudah klop bisa dilaporkan kepada dewan, untuk kita bisa tindaklanjuti,” tuturnya.

Dirinya menegaskan, jika memang tanahnya sudah bersertifikat, tidak ada cara lain harus dilakukan ke pengadilan. Seandainya sudah dari pengadilan juga tidak bisa, maka harus dibicarakan dengan baik namun jangan mengganggu fasilitas umum.

“Untuk itu, saya meminta kepada pemerintah daerah mencoba untuk mendatangi semua persoalan tanah dengan baik dan harus punya data. Setiap mau dilakukan pembayaran tanah dan juga penyelesaian masalah tanah itu jangan hanya satu dua kali pertemuan saja, tetapi bila perlu pertemuan secara terus-menerus. Kalau perlu dilakukan seratus kali pertemuan baru di eksekusi, sehingga semua pihak ada kata sepakat namun tidak bertentangan dengan institusi. Nah, ini yang gak boleh,” pinta Legislator Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini.

Karenanya, kata Klemens Hamo, kesepakatan terkait masalah tanah selama ini yang terjadi selalu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan juga melawan institusi. Tetapi, institusi ini tetap tidak boleh ikut dalam kesepakatan tersebut.

“Kalau memang ada hal-hal yang akan dibicarakan dengan adat, silahkan lapor ke kami. Jika itu sudah tidak ada masalah, ya sudah sesuai peraturan. Menurut saya, seperti tadi yang sudah saya sampaikan agar kembalikan ke adat. Untuk itu, harus didiskusikan kembali dan data itu langsung dibawa ke kami,” tuturnya.

“Apabila ada oknum yang bermain, maka kami dari DPR juga akan berikan ketegasan dengan melakukan pengawasan fungsi kontrol yang kita lakukan. Inikan salah, karena ada hukum yang di permainkan, sehingga merugikan dan mengganggu fasilitas umum. Puskesmas untuk pelayanan orang sakit itu tidak boleh diganggu oleh siapapun, makanya tadi dari mereka sudah menerimanya dengan baik,”.

“Jadi, kehadiran kami di Obhe Yahim sini, untuk memberikan penjelasan kepada mereka dan akhirnya mereka dapat menerima dengan baik. Mudah-mudahan ke depan dalam waktu dekat ada titik terang yang akan disampaikan ke pemerintah daerah,” pungkas Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini.

Sementara itu, Kepala Suku Felayme, Hermes Felle mengatakan, bahwa masyarakat adat dalam menancapkan baliho (peringatan) di Puskesmas Sentani yang ada di Kemiri itu tidak mau melakukan pemalangan.

“Disini perlu juga saya sampaikan, bahwa Puskesmas di Kemiri itu yang tadi dilakukan penancapan baliho oleh masyarakat adat itu tidak mau palang atau bukan aksi pemalangan. Hal itu harus perlu diketahui juga teman-teman yang punya kewajiban, terutama kepolisian juga harus tahu. Kecuali kalau ada terjadi pemalangan, maka di situlah mungkin ada teman-teman dari pihak kepolisian bisa lakukan untuk penurunan atau pembukaan palang di lokasi itu,” kata pria yang juga Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

“Jadi, kalau hanya menancap sebuah baliho itu semacam sikap peringatan yang dipampang di depan Puskesmas Sentani dan juga di Kantor Cabang Dinas Kehutanan di Kemiri. Itukan yang ditancap di depan dua lokasi hanya berupa sikap pernyataan yang tertuang dalam bentuk baliho,” tambahnya.

Lanjutnya menyampaikan, bahwa aksi itu bukan pemalangan dalam kacamata masyarakat adat dan pihaknya juga sudah melakukan tahapan yang begitu panjang. Akan tetapi, ketika ada imbauan atau peringatan tegas dari pihak adat yang menyepakati, untuk mengosongkan lokasi dan tidak boleh lagi melakukan aktivitas di sekitar areal Puskesmas Sentani yang ada di Kemiri.

“Itu adalah hak-hak otoritas tertinggi dari adat dan tidak bisa kita menghindari keputusan adat seperti itu. Karena keputusan adat itu adalah keputusan yang paling tertinggi dan tidak bisa dipungkiri oleh siapapun yang ada di atas lokasi tersebut,” bebernya.

Katanya, keputusan adat itu mutlak, karena putusan ada itu tidak tertulis seperti begitu.
“Jadi, apapun persoalan sengketa tanah yang terjadi di Puskesmas Kemiri dan Puskesmas Komba. Hal itu adalah sikap pernyataan yang telah diambil oleh otoritas tertinggi dari pihak masyarakat adat Yahim-Yobeh untuk lokasi tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura ini.

“Ya, itu harus didengar dan dilaksanakan oleh pihak pemerintah daerah, khususnya Pemkab Jayapura yang harus mellaksanakan itu. Karena pendopo yang ada di kampung ini sebagai mitra pemerintah. Untuk persoalan yang ada ini, mari kita duduk sama-sama bicara dengan pihak masyarakat adat, untuk menyelesaikan konflik atau sengketa seperti ini, apa solusinya yang harus kita ambil dan bukan berdiam diri,” sambungnya.

“Nah, mediasi ini saya melihat sudah positif dan tidak boleh diabaikan oleh pihak pemerintah. Tidak boleh duduk diam dan harus mengambil langkah-langkah, untuk bisa menyelesaikan persoalan sengketa tanah di dua lokasi Puskesmas dan kantor cabang Kehutanan Papua di Kemiri,” tukas mantan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura ini. (Irf)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!