Example floating
Example floating
BERITAKABAR INTAN JAYAKABAR KOTA JAYAPURA

Mantan Kepala SD YPK Waibron Minta Keadilan Pj Bupati Jayapura

271
×

Mantan Kepala SD YPK Waibron Minta Keadilan Pj Bupati Jayapura

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Parapartav.id | Sentani | Mantan Kepala SD YPK Waibron, Distrik Sentani Barat (Moi), Martha Ayakeding mengharapkan agar Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo lebih jeli dan serius melihat kinerja dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Eqberth Clemens Kopeuw yang secara sepihak memberhentikan Martha dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah.

Hal ini Martha Ayakeding sampaikan untuk meminta keadilan kepada Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, karena Martha merasa kecewa setelah dia diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah atas kebijakan Plt Kadisdik Kabupaten Jayapura Eqberth Clemens Kopeuw yang dilakukan secara sepihak.

Martha Ayakeding mengharapkan agar pemimpin tertinggi di daerah ini lebih jeli lagi melihat cara kerja dari (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Eqberth Kopeuw.

“Karena mungkin beliau tidak lihat secara jeli keputusan-keputusan itu, akhirnya mereka (kadis) seenaknya saja mau langsung ambil tindakan kepada kami yang ada di lapangan yang sudah bekerja puluhan tahun sebagai guru,” kata Martha kepada beberapa awak media termasuk media online ini di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, 19 Mei 2023 malam.

Martha yang diberhentikan tanpa diberikan nota dinas dari Plt Kadis Pendidikan ini mengatakan, dirinya sangat membutuhkan keadilan, karena ia merupakan kepala sekolah (SD YPK Waibron) yang definitif dan telah dilantik secara resmi oleh Mantan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., tertanggal 9 Oktober 2019 lalu.

Namun kurang lebih empat tahun, tepatnya pada 17 Januari 2023, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Eqberth Clemens Kopeuw telah mengeluarkan nota dinas pemberhentian terhadap Martha Ayakeding yang belum dia terima sampai saat ini. Tetapi, nota dinas untuk Plt Kepala Sekolah Dasar (SD) YPK Waibron telah dikeluarkan oleh Plt Kadisdik dengan nomor; 820/076 yang menugaskan Imanuel Zeth sebagai Plt Kepala SD YPK Waibron.

“Di dalam nota dinas itu berbunyi, mendahului surat keputusan (SK) Bupati Jayapura yang mengatasnamakan kepentingan dinas, maka saya digantikan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD YPK Waibron yang baru atas nama Imanuel Zeth,” jelasnya.

Atas persoalan itu, Martha Ayakeding mengaku kecewa, karena dirinya merasa tak ada kebijaksanaan dalam pergantian kepala sekolah tersebut. Sebab, proses pergantian itu dilakukan secara tiba-tiba dan sepihak.

“Saat itu saya merasa kecewa sekali dan merasa tidak bijak sekali dalam pengambilan keputusan tersebut. Sebagai salah seorang guru perempuan asli Papua di Kabupaten Jayapura, saya selama ini melaksanakan tugas dan kalau mau mengakumulasi kinerja sebagai guru kelas I atau kepala sekolah itu saya tidak pernah lari dari pekerjaan yang sehari-hari saya laksanakan sebagai Kepala SD YPK Waibron,” akunya.

Menurutnya, keputusan yang ia peroleh sepihak itu juga tak pernah ada petunjuk yang jelas.

“Saya diberhentikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan tanpa memanggil dan juga memberitahukan alasan yang pasti itu saya disuruh datang langsung diberhentikan secara sepihak.Sementara selama ini saya mengajar dengan baik dan seluruh tugas juga saya laksanakan dengan lancar,” tuturnya.

“Jadi, saya rasa keputusan terkait pemberhentian saya sebagai kepala sekola itu sangat tidak bijaksana,” tambah Martha yang juga mengajar di kelas I pada SD YPK Waibron ini.

Martha pun membeberkan, setelah dirinya diberhentikan dari Kepala SD YPK Waibron itu tidak pernah juga diberikan nota dinas hingga saat ini.

“Setelah saya diberhentikan dari jabatan sebagai kepala sekolah, yang biasanya kami diberikan nota dinas oleh kepala dinas. Namun sampai saat ini nota dinas tidak pernah ada di tangan saya, yang menjadi dasar untuk bekerja di salah satu sekolah dasar. Karena nota dinas adalah dasar kami untuk mengajar,” bebernya.

“Saya benar-benar merasa kecewa dan dalam bagian-bagian itu sangat bertentangan sekali dengan peraturan seperti edaran dari Menpan-RB tentang kewenangan pelaksana tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian. Yang mana, seorang pelaksana tugas tidak berhak untuk melakukan pergantian ataupun melakukan mutasi terhadap seseorang yang dilantik berdasarkan keputusan Bupati definitif,” ujarnya menambahkan.

Dengan adanya persoalan tersebut, Martha menyampaikan, sebagai seorang guru perempuan asli Papua, dirinya merasa sangat dirugikan dengan pergantian tersebut.

Lanjut Martha, soal pergantian tersebut, ia juga sudah datang beberapa kali untuk bertemu Plt Kepala Dinas Pendidikan, bahkan datang temui Asisten III dan Sekda. Namun jawaban yang ia dapat hanyalah menunggu.

Disebutkan, dirinya menilai, hanya diombang-ambing tanpa ada jawaban yang pasti.
“Harapan saya, kepada pemimpin tertinggi bisa lebih jeli lagi untuk melihat cara-cara kerja yang dilakukan oleh seorang Plt kepala dinas seperti ini agar tidak terjadi seenaknya begitu saja,” tukasnya.

Sementara itu, ketika ditanya soal adanya keluhan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., langsung angkat bicara.

Terkait persoalan tersebut, Triwarno Purnomo mengatakan, pastinya semua itu ada mekanisme.

“Jadi, nanti saya coba melihat kembali persoalan ini seperti apa,” katanya.

Ketika ditanya soal keputusan yang dilakukan oleh Plt Kadisdik, Bupati Triwarno juga bakal meninjau semua langkah-langkah yang sudah diambil oleh (kepala) dinas terkait terhadap yang bersangkutan.

“Apakah kita bisa terima atau tidak, jadi nanti saya lihat dulu,” ujarnya.

Sementara itu, ketika wartawan media online ini mencoba menghubungi Plt Kepala Dinas Pendidikan Eqberth Clemens Kopeuw melalui sambungan telepon selulernya, namun tidak diangkat. Bahkan, wartawan media online sempat mengirim pesan elektronik via WhatsApp di nomor kontaknya untuk melakukan konfirmasi juga tidak belum ada tanggapan dan hingga berita ini diturunkan pesan elektronik WhatsApp itu masih tanda centang satu. (Irf)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!