Parapatatv.id | Jayapura | Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura menyerahkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Jayapura Tahun Anggaran 2022.
Penyerahan rekomendasi ini berlangsung dalam penutupan rapat paripurna DPRD Kota Jayapura Masa Persidangan II Tahun 2023 dengan agenda Penyampaian laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Jayapura TA 2022, Sabtu (29/4/2023) di Ruang Sidang DPRD Kota Jayapura di Kotaraja.
Sebelum rekomendasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Robbi K Awi Jayapura mewakili Penjabat Walikota Jayapura, Ketua Panja Yoan Alfredo Wambitman ST, menyampaikan Rekomendasi Panja DPRD Kota Jayapura diantaranya rekomendasi Pendapatan, rekomendasi Belanja,dan juga rekomendasi terhadap 16 OPD.
Dalam rekomendasi kepada OPD, Panja Dewan menyoroti dan merekomendasi sejumlah OPD yakni Dinas Kesehatan Kota Jayapura,dimana dari Laporan LKPJ dalam Program Pemenuhan Kesehatan Perorangan dan Masyarakat Realisasi dan Pencapaian yang di laporkan oleh Kepala Dinas Kesehatan tidak sesuai dengan dokumen LKPJ,Dinas Kesehatan Kota Jayapura,perlu meningkatkan Fungsi Kontrol dan koordinasi,agar memastikan pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat Kota Jayapura,pada 9 Rumah Sakit yang memberikan pelayanan JKN,sehingga dapat terlayani dengan baik.
Selain itu Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Orang Asli Papua yang menggunakan Sumber Anggaran OTSUS Kota Jayapura, dan Perlu Penambahan Tenaga Kesehatan pada PUSKESMAS dan PUSTU yang ada di Kota Jayapura,agar Masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Sementara itu rekomendasi di sektor Pendidikan adalah Evaluasi Data Penerima Dana BOS,sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,Biaya Pendidikan Dasar (SD) untuk OAP di Gratiskan dengan menggunakan Dana OTSUS,serta Guru-guru Honorer yang sudah mengabdi selama 10 Tahun,namun belum diangkat sebagai ASN,untuk itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, dapat memperhatikan hal tersebut.
Panja Dewan juga menyoroti Dinas PUPR Jota Jayapura,yakni Pemeliharaan Drainase/Saluran di Kota Jayapura yang perlu dilakukan Pemeliharaan dan Pembersihan Sendimen untuk Penanggulangan Bahaya Banjir,Panja LKPJ DPRD Kota Jayapura, dan perlu adanya penambahan Armada Ekskavator pada Dinas PUPR.
Selanjutnya rekomendasi untuk Dinas Sosial Kota Jayapura adalah Mekanisme Pembuatan BPJS Kepada Masyarakat yang tidak mampu,agar dipermudah serta dapat Merencanakan Pembangunan Panti Rehabilitasi Narkoba dan Panti Rehabilitasi ODGJ di Jota Jayapura.
Rekomendasi untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura adalah Penanagnan Sampah yang belum maksimal perlu adanya Sosialisasi Sadar Kebersihan di setiap RT/RW dan juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura,merencanakan System’ Pengolahan Limbah Sampah yang lebih Inovatif,Modern dan Ramah Lingkungan.
Untuk rekomendasi Belanja, Dewan merekomendasikan Kepada OPD yang Pelaksanaan Program dan Kegiatan yang realisasinya Penyerapan Anggaran Tahun 2022,dibawah 90 persen agar ditahun anggaran berikutnya dapat ditingkatkan Progress Realisasi Penterapan Anggaran untuk Program dan Kegiatan.
Selanjutnya rekomendasi Pendapatan Panja DPRD kota Jayapura memberikan apresiasi karena realisasi Pendapatan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2022,diatas target dan dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2021, mengalami kenaikan, sehingga perlu dipertahankan dan ditingkatkan.
Namun realisasi Pendapatan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 dibawah target,namun dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2021, mengalami kenaikan.
Pada kesempatan tersebut Dewan menyinggung beberapa kebijakan strategis yang ditetapkan pada TA 2022,terdapat tiga kebijakan strategis yang ditetapkan yakni inflasi daerah, dengan tujuan mengendalikan laju inflasi daerah pada bulan Desember tahun 2022.
Selanjutnya Penurunan Angka Stunting dan Kemiskinan Ekstream dengan tujuan menangani tingginya Angka Stunting, sebanyak 1.205.kasus,pada bulan Desember Tahun 2022 serta Mendukung Persiapan Hingga Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,dengan mengalokasikan Dana Hibah untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Panja Dewan juga meminta agar rekomendasi DPRD Kota Jayapura atas LKPJ Penjabat Walikota Jayapura Tahun Anggaran 2022,agar benar-benar menjadi perhatian Penjabat Walikota Jayapura dan jajarannya dalam mengemban Tugas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Rekomendasi DPRD Kota Jayapura atas LKPJ Penjabat Walikota Jayapura, merupakan Amanat Peraturan Perundang-Undangan yang tentunya harus dilaksanakan sesuai dengan Tahapan,Prosedur,Ruang Lingkup,dan Format Sistematika yang diatur dalam Ketentuan Perundang-undangan.”ungkap Ketua Panja
Dikatakan rekomendasi DPRD Kota Jayapura atas LKPJ Penjabat Walikota Jayapura, merupakan hasil pembahasan Internal DPRD Kota Jayapura dengan melibatkan para Pemangku kepentingan (Stakeholder) penerima manfaat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Adapun catatan dan saran Panja DPRD Kota Jayapura yang merupakan rekomendasi ini,hendaknya ditindaklanjuti dengan baik oleh Eksekutif Kota Jayapura,guna memberikan manfaat bagi Kesejahteraan dan Kemakmuran serta Kemajuan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Wilayah Pemerintah Daerah Kota Jayapura yang lebih baik.
Dikatakan pada prinsipnya DPRD Kota Jayapura, mendukung Kebijakan Strategis yang diambil oleh Walikota Jayapura terhadap kebijakan strategis.
“Informasi yang Komprehensif atas Capaian Kinerja Kebijakan Strategis tersebut,akan didukung secara penuh melalui Fungsi Anggaran yang dimiliki oleh DPRD Kota Jayapura.tutup Ketua Panja Yoan Alfredo”(Zahra)













