Paraparatv.id | Jayapura | Undang-Undang nomor 5, pasal 56 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menegaskan tentang setiap instansi pemerintahan baik pusat serta daerah wajib menyusun jumlah dan jenis jabatan ASN berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab dan ABK).
Untuk maksud tersebut, Pemerintah Kota Jayapura menggelar kegiatan bimbingan teknis kepada 80 orang ASN dari masing-masing organisasi perangkat daerah selama dua hari di salah satu hotel di Kotaraja, Abepura. Senin, (20/3).
Adapun perwakilan dari Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Papua dihadirkan menjadi narasumber tunggal dalam kegiatan bimtek tersebut.
“Seiring dengan perubahan regulasi pada bidang reformasi birokrasi instansi pemerintah pusat maupun daerah maka, dipandang perlu untuk melakukan pembaharuan dan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan, sumber daya manusia dan ketatalaksanaan,” tutur Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Jayapura Widi Hartanti saat memberikan sambutan.
Widi menuturkan, Pemerintah Kota Jayapura telah melaksanakan anjab dan ABK ASN sejak tahun 2017, karenanya, kegiatan bimtek ini menjadi penting untuk penyesuaian terhadap regulasi baru.
“Untuk itu, perlu diubah untuk disesuaikan dengan regulasi terbaru. Sehingga penataan kelembagaan kepegawaian serta perencanaan pelatihan dan pendidikan, penyusunan pelaksanaan kerja, penempatan standar kompetensi, penetapan kelas jabatan dan pengawasan dapat berjalan efektif dan efisien,” imbuhnya.
Manfaat bimtek ini, jelas Widi, jumlah kualitas distribusi serta komposisi pegawai dalam suatu instansi pemerintahan sesuai dengan beban kerja yang diemban ASN.
“Hal ini kemudian juga akan berpengaruh dalam penempatan pegawai yang tepat, pengembangan karir yang sesuai dengan kompetensi dan sistem remoderasi yang adil dan layak. Dengan begitu, kinerja sumber daya manusia ASN di lingkungan pemerintah Kota Jayapura dapat lebih optimal lagi,” tambah Asisten II Setda Kota Jayapura itu. (*AY)