Paraparatv.id | Jayapura | Nuansa Ramadan setiap tahun di Kota Jayapura sering dihiasi dengan ragam kegiatan silaturahmi antar sesama umat beragama, seperti berbuka puasa bareng yang dilakukan berbagai elemen masyarakat, atau pun anjangsana baik dari pemerintah daerah maupun lembaga-lembaga kepada kelompok kaum duafa.
Ramadan merupakan bulan suci umat Islam untuk melaksanakan ibadah puasa selama 30 hari. Secara umum, hikmah berpuasa orang Muslim yang beriman merupakan wujud kesalehan hidup kepada Allah SWT.
Tak hanya menahan lapar dan dahaga, amalan ibadah puasa diyakini pula dapat memperat hubungan sesama manusia seperti bersedekah, iktikaf, pantang berbuat tindakan haram serta menjalankan salat tarawih.
Bagi Pemerintah Kota Jayapura, Ramadan tahun 2023 ini adalah saat yang tepat untuk berbagi keberkahan kepada masyarakat Muslim yang mendiami bumi Port Numbay.
Adapun maksud tersebut, menurut pandangan Penjabat Wali Kota Jayapura yaitu melakukan kunjungan langsung ke kelompok masyarakat yang tergolong ekonomi lemah atau duafa dan fakir miskin, panti asuhan dan pondok pesantren.
“Sesuai arahan Presiden yang kemudian diterjemahkan melalui Menteri Dalam Negeri, internal pemerintah dilarang untuk berbuka puasa antar sesama pejabat dan pegawai di lingkungan kantor, jadi lebih didorong untuk berbagi. Berbagi dalam arti, bisa berbuka puasa bersama tetapi kepada kelompok yang tidak mampu, duafa, yatim piatu,” ucap Frans Pekey kepada wartawan usai pelaksanaan kegiatan Musrenbang Pemerintah Kota Jayapura di aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (28/3).
Pemerintah Kota Jayapura sebelumnya pun telah mempunyai program tahunan yang melekat erat bagi penganut agama Islam yaitu Safari Ramadan. Lewat program tersebut, kata Frans, pekan depan Pemerintah Kota akan mengadakan kunjungan ke rumah yatim piatu maupun pondok pesantren.
“Bisa berbuka puasa bersama di masjid, itu tidak dilarang, bisa juga di pondok pesantren. Jadi program Safari Ramadan ini tetap akan kita lakukan, tetapi kita ubah titik sasarannya, akan lebih banyak ke panti asuhan, mungkin pondok pesantren dan juga ke kelompok duafa yang disebutkan tadi. Ini juga sudah ada jadwalnya, mudah-mudahan minggu depan sudah kita mulai” aku Frans.
Perlu diingat, sepanjang bulan suci Ramadan tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Jayapura mengetatkan aturan terkait operasional tempat hiburan malam (THM) dan perdagangan minuman keras. Hal tersebut telah diundangkan dalam surat Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 4 tahun 2023. (AY)