Example floating
Example floating
BERITAKABAR SENTANI

Tak Miliki Dasar Hukum, DPRD Kabupaten Jayapura Hentikan Pembahasan Raperda Restribusi Perizinan Tertentu

139
×

Tak Miliki Dasar Hukum, DPRD Kabupaten Jayapura Hentikan Pembahasan Raperda Restribusi Perizinan Tertentu

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura Sihar L. Tobing, S.H. (kiri)
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar L. Tobing, S.H., menuturkan, jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu memang sudah masuk ke pihaknya dan merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Jayapura.

Raperda tersebut saat ini sudah masuk dan sudah dibahas, hanya saja belum ada dasar hukumnya sehingga tidak bisa dilanjutkan.

“Terkait Raperda perubahan ketiga atas Perda nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu itu kami tadi sudah bahas, disini kami tadi tidak sepakat. Karena setelah kami lakukan pembahasan terhadap Raperda itu kami tidak sepakat, bahwa khususnya perizinan tertentu ini lebih berbicara soal retribusi minuman beralkohol,” kata Sihar L. Tobing, ketika dikonfirmasi wartawan media online ini usai melakukan rapat presentasi terhadap Raperda inisiatif DPRD dan Raperda usulan Eksekutif, di Ruang Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura, kemarin

“Kenapa kami tidak setuju (sepakat), karena masalah perizinan tertentu itu sudah diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan kewenangan pusat dan daerah. Disitu sudah diatur, bahwa yang bisa dipungut retribusi perizinan tertentu itu masalah miras tidak diatur didalamnya. Yang diatur di dalam itu lebih kepada soal bangunan gedung, kemudian soal tenaga kerja asing, namun soal Miras itu tidak atur disitu,” tambahnya.

Sambung Sihar Tobing menjelaskan, memang pihaknya sudah menguji Raperda tersebut saat melakukan presentasi bersama pimpinan DPRD, tim Suncang Kemenkumham serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Jayapura dalam pembahasan presentasi Raperda inisiatif DPRD dan Raperda usulan Eksekutif.

“Jadi, kami sudah uji tadi (kemarin), baik dari Kanwil Kemenkumham dalam paparannya itu tidak bisa dilanjutkan dan juga dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Jayapura juga punya pemikiran yang sama dengan kami di Bapemperda. Sehingga dari lima Raperda yang telah kami bahas lebih kepada naskah akademik itu, bahwa Raperda tentang perizinan tertentu soal Miras itu kami nyatakan di drop dan tidak bisa dilanjutkan atau kami hentikan pembahasannya,” jelas Legislator Partai Golkar Kabupaten Jayapura ini dengan nada tegas.

Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura ini juga menambahkan, bahwa Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Jayapura itu ada lima Raperda. Yakni, Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Khusus, Raperda tentang Perubahan Nama Distrik Sentani Barat Menjadi Distrik Moi, Raperda tentang Perlindungan Pedagang Lokal dan Produk Lokal.

Serta, Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Kelima Raperda inisiatif DPRD itu sudah kami bahas, tetapi satu Raperda inisiatif itu kami sudah batalkan, karena sudah tidak ada cantolan hukumnya. Supaya masyarakat tahu, karena sempat beredar di media sosial permasalahan miras ini. Lewat media ini sebagai ketua Bapemperda saya nyatakan dengan tegas, bahwa Raperda tentang perizinan tertentu soal Miras itu kami tiadakan dan tidak dilanjutkan pembahasannya. Karena tidak ada cantolan hukumnya,” pungkas Sihar Tobing yang juga berprofesi sebagai Praktisi Hukum ini. (Irf)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *