Paraparatv.id | Jayapura | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo mengatakan ada sebanyak 4.000 warga di wilayah Kota Jayapura telah memiliki identitas kependudukan digital.
“Target dalam kurun waktu enam bulan atau dari Januari hingga Juni 2023 kita menargetkan bisa mencapai 10.000 ribu orang yang memiliki akun ID Digital. Sehingga pada akhir Desember 2023 kami bisa mencapai 20.000 orang yang memiliki kependudukan digital,” katanya.
Menurut Mandibondibo, saat ini dalam akun ID Digital masih berisiskan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sehingga ke depan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) akan memperkaya identitas digital.
“Sehingga nanti ada akta kelahiran dan surat nikah juga bisa dimasukkan dalam identitas digital. Kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kota Jayapura supaya bisa menerima sebuah perubahan menuju era digitalisasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang identitas kependudukan digital.
“Saat ini kami telah mengimbau agar seluruh masyarakat bisa membuat identitas digital tentu bagi warga yang memiliki handphone androit, kita berharap menuju masa depan suatu saat nanti pasti KTP secara fisik akan berkurang dan kemana mana akan serba digital. (SIL)