Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Gunakan Ijazah Palsu 3 Kepala Kampung Di Yapen Di Tetapkan Jadi Tersangka

20
×

Gunakan Ijazah Palsu 3 Kepala Kampung Di Yapen Di Tetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id I Yapen I Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Yapen, Menetapkan 3 orang aparat kampung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan pemilihan kepala kampung diwilayah masing- masing beberapa waktu lalu.

Adapun Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial KOM kepala kampung Sere-Sere distrik Yapen Timur, NA Kepala Kampung Narei distrik Yapen Barat dan DW Kepala Kampung Bairei distrik Kepulauan Ambai.

Example 300x600

Kapolres AKBP Herzoni Saragih mengungkapkan ketiga tersangka diduga melakukan pelanggaran KUHP Pasal 63 Ayat 2 dan Undangan-undangan Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pasal 69 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 sampai 8 tahun penjara .

” Ketiga tersangka ini kami proses atas hasil laporan masyarakat selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan hasilnya terbukti ada dugaan pemalsuan dokumen” ucap Kapolres AKBP Herzoni Saragih dalam keterangan persnya , Kamis (8/12/2022).

Untuk modus para tersangka sendiri terang mantan Kapolres Deiyai ini adalah melakukan pemalsuan secara fisik ijazah juga beberapa dokumen lainnya sehingga disini negara merasa dirugikan .

” Adapun locus terhadap para tersangka ini terjadi di tiga distrik yang berbeda yaitu distrik Yapen timur, Distrik Kepulauan Ambai dan distrik Yapen Barat”. ucap Kapolres Saragih.

lebih jauh kata Kapolres terhadap ketiga tersangka selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dalam waktu dekat ini.

Disinggung adanya kasus serupa dibeberapa kampung lagi saat proses pencalonan kepala kampung pada waktu lalu, Kapolres AKBP Herzoni Saragih Menuturkan saat ini pihaknya masih bergerak berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat , Namun tidak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka lainnya sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

” Nanti waktu dekat ini ada dua orang lagi kepala kampung yang akan kita naikkan prosesnya ketingkat sidik ” tandasnya.

Terkait pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam proses pembuatan ijazah palsu ini , Kapolres mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan adanya pihak lain yang ikut terlibat dengan para tersangka.

” kita masih dalam tahap penyidikan terhadap pihak-pihak yang terkait adanya dokumen palsu ini dan kami sementara fokus terhadap penanganan perkara ketiga tersangka ini”.pungkasnya.(HB)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: No COPY PASTE !!