Example floating
Example floating
Politik

Samakan Persepsi, Bawaslu Yapen Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

104
×

Samakan Persepsi, Bawaslu Yapen Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Yapen | Dalam rangka menyamakan persepsi dan pandangan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna menyeragamkan regulasi terkait tindak pelanggaran pidana pada Pemilu 2024 mendatang.

Fredy Agus Ayomi Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen menyatakan, kegiatan rakor ini yang perlu didiskusikan bersama, yang mana menurutnya ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu yaitu Bawaslu, Polisi dan Jaksa harus bisa bersinergi dengan baik saat Pemilu nanti agar fungsinya pun tidak tumpang tindih.

“ kita saling koordinasi dan berkomitmen bersama – sama menyamakan persepsi dan pola pemahaan tentang penegakan hukum pemilu tahun 2024 terlebih khusus di kabupaten kepulauan yapen agar dapat berjalan dengan baik”.tandas Fredy. Sabtu (26/11/2022).

Lanjut di sampaikan, Bawaslu Yapen akan segera melakukan sosialosasi penegakan hukum pemilu kepada masyarakat juga para kepentingan politik yaitu para partai partai politik tentang agar dapat mematuhi semua larangan – larangan yang nantinya akan merugikan diri sendiri maupun partai partai politik hingga kepada calon-calon kandidat.

Hendry Marulitua Kajari Kepulauan Yapen, memberikan apresiasi kepada Bawaslu Yapen yang telah melakukan rapat koordinasi Gakkumdu ini dengan harapan semua pembahasa dapat di laksanakan secara sinergi.

“tentunya jika ada suatu tindak pelanggaran dapat di utamakan percepatan perkara karena mengingat waktu dalam aturan berbeda dengan penanganan perkara yang bisa”.ucap Hendry Marulitua selaku penasehat Gakkumdu Yapen.

Sementara itu, Wakapolres Yapen KOMPOL Nursalam Saka mewakili Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih menyampaikan Rakor ini sebagai sarana guna meningkatkan sinergitas antara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan dalam penegakkan hukum terpadu terkait pelanggaran tindak pidana Pemilu Tahun 2024 nantinya.

“kita yang tergabung dalam Gakumdu ini harus bersinergi dan pihaknya ( Polisi ) akan melakukan proses penyidikan jika adanya temuan pada pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh bawaslu dan apabila ditemukan cukup bukti maka Polri akan proses penyidikannya”.tegas KOMPOL Nursalam Saka

Di harapkan pula, Bawaslu, Kejaksaan dan Polri dapat bekerjasama dengan baik dan bersama-sama mengantisipasi potensi kerawanan Pemilu 2024.(HB)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *