Paraparatv.id | Sentani | Perhimpunan Pembela Masyarkat Adat Nusantara (PP MAN) menyediakan layanan jasa bantuan hukum gratis kepada Masyarakat Adat (MA) pada pembukaan Kongres Masyarakat Adat (KMAN ) VI di stadion Barnabas Youwe (SBY), Senin (24/10).
PP MAN merupakan organisasi sayap dari AMAN, berdiri sejak 2013 lalu, sedikitnya 25 advokat tergabung di dalam organisasi ini. dalam alurnya kasus Masyarakat Adat yang di terima pihak PP MAN akan di analisa dan dikonsultasikan dan kemudian akan menentukan strategi advokasi kelanjutan seperti apa, apakah strategi litigasi (hukum) atau non litigasi (lobby, negosiasi) ataupun juga audiensi dengan pejabat atau instansi terkait, ada juga jalur litugasi dengan pendekatan melalui laporan polisi, jika kasus pidana atau perdata.
“Sejak berdiri tahun 2013 PP MAN sudah menangani 200 lebih kasus MA dan selesai ditingkat pengadilan dengan putusan yang bervariasi,” ujar Ketua PP MAN, Syamsul Alam Agus.
Syamsul mengatakan kasus yang baru-baru diajukan PP MAN yakni gugatan judicial review ke Mahkamah Agung terkait dengan Perpres yang terkait dengan nilai ekonomi karbon, di mana hak masyarakat adat di diabaikan dengan adanya Peraturan Presiden itu.
Dikatakannya, selama ini banyak kasus yang terjadi pada masyarakat adat yang tidak memiliki akses keadilan sehingga ketika ada momentum inilah akses mereka memperoleh keadilan dan momen seperti inilah yang ditunggu Masyarakat Adat.
“Hari pertama di buka layanan jasa bantuan hukum dalam rangka kongres ada sekitar 7 kasus baru hari pertama kasus yang dikonsultasikan ke PP MAN, ada dari masyarakat adat biak, yang barusan ini dari NTT, ada juga kasus Tobelo dalam dari Maluku Utara, kasus Raindo di Kabupaten Nagekeo, Flores NTT,” ungkap Syamsul.
Pengurus nasional PP MAN terdiri dari Dewan pengawan yang ada di 7 region yakni Riau, Pekan Baru, Pontianak, Makassar, Maumere, Bali dan Sorong. (FB)

















