Paraparatv.id | Jayapura | Ratusan masyarakat Papua menggelar demonstrasi menyusul dijadikannya Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demonstrasi tersebut dilakukan di depan Mako Brimob, Kotaraja, Jayapura, Senin (12/9). Masyarakat menuntut KPK agar segera menghentikan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua.
Tim kuasa hukum Gubernur Papua, Stevanus Roy Rening mengatakan pemberitahuan penyidikan terhadap Lukas Enembe dimulai pada tanggal 5 September. Padahal menurutnya Gubernur Papua sama sekali belum dimintai keterangan.
Menurutnya sebelum dijadikan tersangka, KPK harus melengkapi beberapa syarat seperti alat bukti dan telah diperiksa oleh pihak KPK.
“Saya tidak tahu alasan apa KPK begitu buru-buru menyatakan Gubernur sebagai tersangka, kenapa tidak meminta keterangan dari Gubernur dulu dari informasi yang diterima,” ujarnya.
Dirinya menyatakan sangat menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional.
Dimana sebelumnya Gubernur Papua sudah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri per tanggal 31 Agustus untuk berobat keluar negeri dan dikeluarkan surat ijin pada tanggal 9 September.
“Apakah ini ada korelasi karena Gubernur akan keluar negeri sehingga buru-buru mereka nyatakan Gubernur tersangka, walaupun Gubernur belum dimintai keterangannya, apalagi panggilan keterangan saksi jatuh di hari Gubernur harus berangkat tanggal 12 hari ini. Ijin Kemendagri berlaku hari ini sampai tanggal 26, Gubernur dikasi 12 hari untuk berobat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ditambahkan Gubernur merasa tidak melakukan gratifikasi seperti apa yang disangkakan KPK.
“Gubernur tidak takut, Gubernur tidak curi uang rakyat, apa yang disangkakan gratifikasi transfer 1 miliar adalah uangnya sendiri yang diminta ditransferkan karena kebutuhan berobat,” ungkapnya.
Sehingga menurutnya jika rakyat Papua mengatakan adanya kriminalisasi terhadap Gubernur Papua juga tak bisa disalahkan.
“Kenapa dikatakan kriminalisasi, bapa Gubernur belum dikonfirmasi dulu uang itu uangnya siapa. Kan uangnya dia bagaimana sampai jadi gratifikasi, apalagi pa Gubernur meminta agar uang itu dikirim atas nama pribadi karena dia ingin berobat tahun 2020,” jelasnya.
Sebelumnya KPK mengeluarkan surat resmi mengenai penyelidikan dengan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Lukas Enembe selaku gubernur Papua terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. (KW).