Paraparatv.id | Yapen | DPRD Kabupaten Yapen menggelar sidang paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten akhir masa jabatan periode 2017-2022.yang berlangsung di gedung sidang DPRD Yapen. Senin (12/9/2022).
Rapat dihadiri oleh 18 anggota DPRD Yapen, para pimpinan Forkopimda, Sekda Yapen, pimpinan OPD, pimpinan BUMN, BUMD, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda pada Lingkup Pemkab Yapen dan tamu undangan lainnya.
Yohanis Raubaba Ketua DPRD Yapen dalam sambutannya menyampaikan bahwa, mengacu surat edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2020, sifat segera yang ditujukan kepada para Gubernur, para Ketua DPRD Provinsi dan para Ketua DPRD Kabupaten / Kota, perihal usul pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 79 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (1) Huruf A dan Huruf B serta Ayat (2) huruf A dan huruf B diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau Walikota dan atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Sesuai amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, melalui rapat paripurna ini selaku pimpinan dewan, badan kelengkapan dewan serta para anggota dewan secara lembaga sekali lagi saya umumkan secara resmi bahwa masa jabatan Bupati Tonny Tesar dan Wakil Bupati Frans Sanadi akan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2022 yang juga tercatat dalam berita acara tertandatangani”.tandas nya.
Selanjutnya DPRD Kabupaten Yapen sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya akan mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Papua di Jayapura.
Sementara itu, Tonny Tesar Bupati Kabupaten Yapen mengatakan, seiring dengan berjalannya waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pada tanggal 16 Oktober 2022 dirinya Wakil Bupati Yapen Frans Sanadi akan mengakhiri masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen periode Tahun 2012-2017 dan 2017-2022.
“melalui rapat paripurna ini, saya menyampaikan terima kasih yang tulus di sertai penghargaan yang setinggi-tingginya kepada komponen masyarakat atas amanah yang telah diberikan kepada saya dan saudara wakil bupati untuk menahkodai jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Yapen selama kurun waktu 10 Tahun terhitung periode Tahun 2012-2017 dan 2017-2022”.(HB)