Example floating
Example floating
BERITAHukum dan KriminalPeristiwa

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Seorang Dukun Palsu Ditangkap Polisi

217
×

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Seorang Dukun Palsu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Sentani | Seorang pria berinisial MM (50) yang mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang di tangkap oleh Kepolisian Sektor Sentani Kota, Polres Jayapura, Senin (21/08).

Kapolsek Sentani Kota, AKP Rozikin menjelaskan, pelakuk MM sudah melakukan aksi tipu-tipunya ini sejak bulan Juni lalu.

Kata AKP Rozikin dari aksi tipu-tipu yang dilakukan ini MM berhasil meraup keuntungan senilai Rp. 130 juta yang berasal dari 2 orang korbannya.

Kapolsek menuturkan, pada bulan Juni lalu MM bertemu dengan saksi Natalia Mabel, saat itu pelaku memberikan kantong pelastik hitam berisikan potongan kertas pembungkus nasi yang telah di potong seukuran uang kertas dan diikat dengan rapi.

“Saat itu pelaku menyerahkan kantong pelastik itu kepada saksi. Dia bilang ini uang Rp. 30 juta nanti kamu bagi dengan adikmu kamu ambil Rp. 20 juta untuk modal dan Rp. 10 jutanya kamu kasih ke adikmu” kata kapolsek menirukan apa yang disampaikan oleh saksi.

Lanjut Kapolsek, setelah saksi menerima kantong pelastik hitam yang berisikan potongan kertas pembungkus makanan itu, pelaku berpesan kepada saksi untuk tidak langsung membukanya.

“Pelaku MM bilang nanti buka kantong itu pada bulan Desember supaya bisa digunakan membuka usaha dan belanja keperluan untuk tahun baru” kata Kapolsek.

Mendengar amanah yang disampaikan oleh pelaku MM saksi menurutinya. Kemudian beberapa hari berikutnya pelaku kembali menemui saksi dan mengaku bisa menggadakan uang.

Mendengar pengakuan pelaku yang bisa menggadakan uang, saksi lalu memberitahukan hal tersebut kepada kedua kerabatnya.

“Nah dari situ aksi tipu–tipu itu berjalan, karena pelaku berjanji bisa mengandakan uang dari ratusan ribu menjadi puluhan juta, karena tergiur dengan janji itu kedua korban menyerahakan uang senilai Rp. 130 juta kepada pelaku” ungkap Kapolsek.

Penyerahan pertama senilai Rp. 15 juta dari korban Natalia Mabel pada akhir bulan Juni kemudia penyerahan kedua dilakukan oleh korban Martina Pigai senilai Rp. 115 juta.

Lanjut Kapolsek setelah uang senilai Rp. 130 juta itu diterima, beberapa hari kemudian pelaku datang menemui kedua korban menyerahkan 3 koper.

“Setelah menyerahkan 3 koper itu kepada kedua korban, pelaku berpesan kepada korban untu tidak membukanya, sama seperti pesannya kepada saksi pelaku meminta agar ketiga koper itu di buka pada bulan Desember mendatang” ucapnya.

Karena tidak sabar untuk melihat uang yang digandakan itu, salah satu korban memutuskan untuk membukan ketiga koper tersebut dan melihat bahwa isi koper itu adalah potongan kertas pembungkus nasi yang telah diikat dengan karet gelang.

“Dan akhirnya korban baru sadar kalau mereka sudah ditipu oleh pelaku MM. Dan langsung melaporkannya ke Polsek Sentani Kota” ujar AKP Rozikin.

Dari laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku, dari hasil interogasi yang dilakukan, uang senilai Rp.130 juta itu digunakan untuk berfoya-foya bersama rekan-rekannya.

“Saat ini yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangkan hanya MM seorang, karena penipuan yang dilakukannya. Pelaku dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tutup Kapolsek. (Ai)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *