Paraparatv.id | Yapen | Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Yapen kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) pada tahun 2011-2016 dan 2019 yang menghabiskan dana Pemerintah Daerah sekitar RP 20 Miliar.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Henry Marulitua kepada awak media yang mana ia tegaskan bahwa, tim penyidik kejaksaan negeri kepulauan Yapen tidak main-main dengan kasus tersebut yang terbukti
kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial “R” yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di tahun 2013-2016 lalu.
“beliau ini adalah sebagai kepala dinas dari tahun 2013 sampai 2016, pada saat itu ada pencairan yang sangat signifikan sehingga kita duga ada keterlibatan yang bersangkutan karena ada kewenangan yang dicairkan secara tunai sebesar 9 miliar diterima oleh JR yang merupakan Bendahara kegiatan PSKGJ yang hanya seorang staf”.tandas Henry Marulitua, Senin (29/8/22).
Lanjutnya menyampaikan, dalam pencairan dana sebesar itu tidak disampaikan melalui permohonan tertulis dan hanya dilakukan secara lisan, sehingga terjadi pembiaran yang membuat terjadinya penyimpangan hampir sebesar Rp 6,7 miliar.
“saat itu tidak melakukan tindakan penghentian selaku kepala dinas maupun pengelola anggaran untuk tidak terjadinya penyimpangan sehingga ada beberapa pengelolaan penggunaan keuangan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan”.
Kajari ungkapkan, ada pula terjadi yang sudah dianggarkan pada tahun 2016, dianggarkan lagi ditahun 2019, dan sudah temukan padahal di tahun 2016 semua.
” ditemui juga beberapa kegiatan ditahun 2016 terhadap jumlah peningkatan siswa yang signifikan dari jumlah awal hanya 200 orang mengalami penambahan sebanyak 140 orang yang tidak didasari oleh ketentuannya, sudah kita dalami semua selaku kepala dinas saat itu yang bersangkutan R ini bertanggung jawab” ujarnya.
Hingga saat ini pihak kejaksaan negeri kepulauan Yapen telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu JR selaku Bendahara kegiatan PSKGJ, MJW merupakan Direktur Eksekutif PSKGJ UNIMA dan R, Yang mana ketiga tersangka ini belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit.
Untuk penetapan tersangka R sendiri, Kajari mengungkapkan telah dilakukan sejak 14 Juli 2022 lalu namun berhubung tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Universitas Manado selama 2 Minggu sehingga baru hari ini dapat disampaikan secara resmi oleh awak media.(HB)