Di Yapen Banyak Lost Pajak
Paraparatv.id I Yapen I Karsudi Kepala UPPD Samsat Kepulaun Yapen mengungkapkan bahwa, di Kabupaten Kepulauan Yapen masih banyak wajib pajak yang tidak melaksanakan pembayaran pajak ke Negara hingga beberapa tahun belakangan ini.
“di kepulauan yapen ini banyak terjadi lost pajak, karena pemilik kendaraan tidak membayar wajib pajaknya”.ucap Karsudi Kepala UPPD Samsat Kepulaun Yapen, ucap Kepala UPPD Samsat Kepulaun Yapen saat di temui oleh wartawan dalam kegiatan penandatangana nota kesepahaman bidang perdata dan tata usaha negara antara UPPD samsat kepulauan Yapen dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.bertempat di aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen. Selasa (9/8/2022).
Lanjut di sampaikan, ada beberapa jenis kendaraan baik plat hitam, kuning hingga plat merah tidak melakukan pembayaran pajak termasuk ada perusahaan yang juga tidak melakukan pembayaran pajak dan hal tersebut sangat merugikan Negara termasuk dari keseluruhan plat merah di Yapen baru 50 persen yang membayar pajak per Juli 2022.
“ini menjadi perhatian samsat dan kejaksaan, tentunya akan melakukan upaya – upaya hukum karena sudah merugikan negara”.
Untuk kendaraan bodong sendiri yang tidak bersurat, banyak di temukan banyak di yapen dan paling terbanyak ada di salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Yapen dengan jumlah sekitar 1.400 unit
Dikatakan pula, pihknya ( Samsat Yapen ) akan segera melakukan pemeriksaan kendaraan bodong, maka pemilik kendaraan harus segera menyiapkan berbagai surat yang di butuhkan untuk di lakukan pendaftaran kendaraan dan apabila kendaraan berasal dari luar papua maka kendaraan harus melakukan mutasi kepada pemerintah daerah juga provinsi.
“batas waktu untuk lapor tiba itu hanya 90 hari jika lewat. dari waktunya maka pemilik kendaraan di wajibkan mutasi kendaraan pada wilayah masing-masing”.
Karsudi tegaskan, untuk upaya terakhir akan di lakukan jika kendaraan merupakan kendaraan ilegal maka langkah hukum dari Kejaksaan adalah di lakukan pemusnahan namun jika kendaraan masih layak maka di lakukan pensitaan selanjutnya di lakukan pelelangan guna mendapatkan hasil pajak dari kendaraan bodong.(HB)

















