Paraparatv.id |Jayapura| Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra mengancam akan melaporkan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka ke Polda Papua.
Hal ini disampaikanya menyusul viralnya sebuah video di media sosiaĺ. Dimana di dalam video itu Bupati Merauke, Romanus Mbaraka menyebut bahwa dia telah membayar anggota DPR-RI dapi Papua yakni Yan Mandenas dan Komarudin Watubun untuk merubah sejumlah pasal agar pemekaran Papua Selatan dapat segera terlaksana.
“Saya sudah komunikasi dengan pak Komarudin Watubun. Dan kita putuskan untuk laporkan Bupati Merauke ke Polda Papua untuk penyelidikan lebih lanjut terkait denga pernyataannya itu” kata Yan kepada wartawan di Jayapura, Senin (18/07).
Dia menegaskan sejak tahun 2020 dia bersama Pak Komarudin Watubun bekerja dan berjuang agar revisi UU Otsus itu bisa terlaksana.
Kata dia, dari 2 pasal yang sebelumnya ingin direvisi terjadi perubahan sehingga yg direvisi itu adalah 20 pasal.
“Sejak tahun 2020 saya dan pak Komar bekerja, saya di Papua dan pak Komar di Papua Barat karena kita adalah pimpinan di pansus itu” ungkapnya.
Diapun menegaskan bahwa semua yang ia dan Komarudin Watubun kerjakan secara transparan.
“Tidak ada permainan di belakang. Kita juga tidak bertemu siapapun secara person to person. Kalau dibilang memberikan bayaran yang cukup mahal itu dia bayar ke siapa” kata Yan.
Dia menambahkan sejak awal Yan Mandenas telah di warning oleh pimpinan DPR-RI dan Pimpinan Fraksi untuk tidak menerima apapun dari siapapun selama ditugaskan untuk membahas revisi UU Otsus No. 21 tahun 2001.
“Khususnya dari Fraksi Gerindra kami sudah diberi peringatan keras untuk tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun, jadi selama saya bekerja tidak ada satu tetekbengekpun orang yang datang memberi imbalan kepada saya, jangankan uang dibelikan makanan saja tidak pernah ada” tegas Yan.
Dia kembali menuturkan bahwa dia dan Komarudin Watubun akan melaporkan Romanus Mbaraka untuk penyelidikan lebih lanjut jika masalah ini terus-terus digulir di media sosial.
“Itu langkah hukum yang akan kami ambil. Saya pikir pihak kepolisian sekarang ini hebat mereka bisa melihat dan mendengar semua yang kita lakukan dan bicarakan, jadi biarkan nanti aparat kepolisian yang bekerja untuk melakukan penyelidikan jika hal ini masih terus-terus di gulir di media sosial. (SIL/AI)
Masyarakat bisa melaporkan ke aparat penegak hukum/Polri, sepanjang ada bukti-2 yg nyata dan keterangan saksi yg ada.
Tanpa bukti dan keterangan saksi-2 mustahil kasus tindak pidana dan/atau tindak pidana korupsi bisa diproses.
Justru sebaliknya si pelapor apabila tdk bisa membuktikan maka pelapor bisa-2 jadi Tersangka, Waspadalah.