Example floating
Example floating
BERITAEkonomiHukum dan KriminalPeristiwa

Sah DOB, Pembagian Dana Otsus akan dibagi 5

×

Sah DOB, Pembagian Dana Otsus akan dibagi 5

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Paraparatv.id | Jayapura | Dengan disyahkannya Tiga Daerah Otonom Baru di Papua, membuat realisasi Dana Otsus Papua akan dibagi menjadi 5 dari pagu dana Otsus Papua yang sebesar Rp 8,5 triliun.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Perwakilan Direktorat Jenderal Pe mbendaharaan (DJPb) Papua, Burhani AS saat usai press conference Kementrian Keuangan beberapa waktu lalu.
“Prosentasenya tetap 2,5 persen dari DAU Nasional tidak berubah, jika provinsinya berubah maka bilangan pembaginya berubah/ berbeda. Mungkin Rp 8,5 Trilin itu dari dibagi menjadi dua maka kini harus dibagi menjadi lima provinsi,” katanya.
Iapun menegaskan bahwa pembagian itu sendiri tentunya akan diatur oleh pemerintah pusat sesuai dengan formula yang ada.
Sebelumnya Presiden Jokowi menandatangani UU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang APBN 2022. Salah satunya dana otsus untuk Papua dan Aceh serta dana keistimewaan Yogyakarta.
Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp 21.756.263.570.000 terdiri atas Dana Otonomi Khusus; dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,” demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 6/2021 yang dikutip dari detikcom.
Realisasinya Papua dan Papua Barat mendapatkan Rp 8,5 Triliun, Aceh sebesar Rp 7,5 Triliun. (*/Sindung)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *