Example floating
Example floating
BERITAKABAR SENTANI

Rapat Khusus Percepatan Pembangunan Wilayah Adat Papua Hasilkan 7 Poin

173
×

Rapat Khusus Percepatan Pembangunan Wilayah Adat Papua Hasilkan 7 Poin

Sebarkan artikel ini
Suasana Kegiatan Rapat Percepatan Pembangunan di Papua



Paraparatv.Id | SENTANI | Rapat Khusus Percepatan Pembangunan Kesejahteraan sesuai dengan Wilayah Adat yang hadir secara luar jaringan (Luring) dan dalam jaringan (Daring) yang memperhatikan masukan , aspirasi , keinginan dan Masyarakat Adat Papua yang diwakili oleh Kepala Daerah , Tokoh Adat , Tokoh Agama , Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda , menyatakan tuju poin penting yaitu.

  1. Mendukung dan berkomitmen melaksanakan Kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sesuai dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021 guna percepatan pembangunan kesejahteraan Orang Asli Papua ( OAP ) sesuai dengan wilayah adat.
  2. Undang – Undang sektoral dalam penerapannya di Provinsi Papua harus disesuaikan dengan Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
  3. Mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera merealisasikan pembentukan Daerah Oton omi Baru ( DOB ) / pemekaran provinsi dan kab / kota di Provinsi Papua.
  4. Pemekaran – pemekaran di Provinsi Papua dan kabupaten / kota diikuti dengan formasi khusus penerimaan ASN , TNI dan Polri harus diisi Orang Asli Papua ( OAP ) ; 5. Jumlah alokasi kursi anggota DPR RI , DPD RI dari Provinsi Papua dan provinsi pemekaran dari Provinsi Papua minimal 5 ( lima ) secara proposional.
  5. Bupati dan Wakil Bupati , Walikota dan Wakil Walikota harus Orang Asli Papua ( OAP ).
  6. Para Kepala Daerah dengan menyertakan tokoh masyarakat sepakat mengawal percepatan membentuk forum kerjasama untuk pembangunan kesejahteraan sesuai dengan wilayah adat Papua .
    Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar – benamya , penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab sebagai komitmen bersama untuk dapat disampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia , Ketua MPR RI , Ketua DPR RI , Ketua DPD RI , Ketua Komisi II DPR RI , Menkopolhukam RI , Mendagri RI , Menkeu RI , Menkumham RI , dan Menteri PPN / Kepala Bappenas RI .
    Keputusan itu dinyatakan oleh perwakilan kepala daerah yakni, Walikota Jayapura, DR. Frans Pekey, M.Si, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, Bupati Mamberamo Raya Jhon Tabo, dan Bupati Sarmi Markus Mansnembra.
    Pernyataan itu bacakan oleh Pdt. Albert Yoku yang menjadi pengacara pada kegiatan rapat khusus percepatan pembangunan kesejahteraan sesuai dengan wilayah adat Papua, yang berlangsung di Hotel Suni Garden Like Sentani. Jumat (10/6) siang.(NM/AI)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *