Paraparatv.id |Sentani| – Periode Januari-Mei 2022, tercatat oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, sebanyak 12 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di daerah tersebut.
“Jumlah kasus kecelakaan mencapai 65 dengan luka berat sebanyak 50 orang, luka ringan sebanyak 53 orang dan 12 orang meninggal dunia,” kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK, S.H., melalui Kasat Lantas Polres Jayapura Iptu Baharudin Buton, S.H., ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa 14 Juni 2022 sore.
Diterangkan, dibandingkan pada periode yang sama Januari-Mei hingga Juni 2021 jumlah kecelakaan mengalami penurunan, karena jumlah kasus kecelakaan 80 laporan polisi (LP).
“Jika dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah kasus kecelakaan mengalami penurunan. Di periode Januari sampai bulan Juni 2021 itu mencapai 80 kasus kecelakaan. Kemudian, untuk di periode Januari-Mei tahun 2022 ini ada 65 kasus kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Jayapura,” terang Iptu Baharudin Buton.
“Sedangkan untuk meninggal dunia itu ada 12 orang, luka berat 50 orang dan luka ringan 53 orang. Itulah data laka yang terjadi di daerah ini periode Januari-Mei 2022. Jadi, jumlah kecelakaan ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021,” sambungnya.
Dirinci per bulan, pada Januari 2022 ada 6 angka kecelakaan dengan satu orang meninggal dunia, tujuh orang luka berat dan enam orang luka ringan. Pada bulan Februari 2022 ada terjadi 10 kecelakaan dengan tiga orang meninggal dunia, sembilan orang luka berat dan delapan orang luka ringan. Di bulan Maret 2022 ada 12 kasus kecelakaan yang terjadi dengan satu orang meninggal dunia, 11 orang luka berat dan 3 luka ringan.
Kemudian, di bulan April 2022 ada 16 angka kecelakaan dengan empat orang meninggal dunia, 11 orang luka berat dan 14 orang luka ringan. Sedangkan, di bulan Mei 2022 terjadi 21 kasus kecelakaan dengan tiga orang meninggal dunia, 12 orang luka berat dan 22 orang luka ringan.
Menurutnya, kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Jayapura didominasi oleh kalangan produktif yang melanggar aturan.
“Kecelakaan terjadi diawali dengan pelanggaran. Misalnya tidak pakai helm, tidak pakai spion, melanggar rambu-rambu lalu lintas selain faktor kelalaian,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Jayawijaya ini.
Untuk itu, mantan Kanit Regident Satlantas Polres Jayapura ini mengajak kepada semua pengendara dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK.
Jika memiliki SIM, kalau terjadi kecelakaan maka asuransi bisa diklaim. Sejauh ini, kerugian yang ditimbulkan akibat 65 kejadian laka ini mencapai Rp. 390 juta.
Bahar sapaan akrabnya menilai ada banyak faktor yang menyebabkan angka kejadian laka di Kabupaten Jayapura masih terbilang tinggi. Namun, penyebab dominan masih terletak pada kelalaian manusia (human error). “Lebih karena kurang hati-hati dan kondisi geografis,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Kawasan Bandara Sentani ini juga mengatakan, Satlantas Polres Jayapura mulai melaksanakan Operasi Patuh Cartenz 2022 sejak Senin, 13 Juni 2022 kemarin lalu. Operasi berlangsung selama 14 hari hingga tanggal 26 Juni 2022 mendatang.
“Operasi Patuh Cartenz menjadi salah satu upaya untuk menekan kasus laka di daerah ini. Termasuk menekan angka pelanggaran berlalu lintas oleh pengguna kendaraan bermotor,” kata Iptu Bahar Buton. (Irf/AI)