Paraparatv.id |Jayapura | Kedapatan miliki narkotika jenis ganja, seorang pemuda berinisial FS (23) yang berstatus mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Kota Nabire, akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian di Pelabuhan Laut Jayapura. Rabu (25/5/2022) malam 18.45 WIT.
Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura Kota juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku FS narkotika jenis ganja sebanyak 3 paket ukuran sedang dengan berat 70 Gram.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, SH., MH ketika dikonfirmasi di Mapolresta pagi tadi (27/5/2022).
“Atas perbuatannya, FS dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ” Cetusnya.
Ia pun menerangkan bahwa penangkapan pelaku FS di pelabuhan jayapura bermula ketika tim sedang melaksanakan pengamanan dan swiping.
“Pelaku yang hendak naik Kapal KM Labobar dan Laporan dilakukan pemeriksaan lantaran tim mencurigai gerak-gerik FS, saat diperiksa pelaku sempat menghindar dan memberontak untuk melarikan diri namun tim opsnal dan personkl KPL Jayapura berhasil mengamankan pelaku, ” imbuh Iptu Alamsyah.
“Saat dilakukan pemeriksaan/penggeladahan terhadap barang milik pelaku, didapati narkotika jenis ganja yang disembunyikan didalam celana dalam yang di pakai oleh pelaku, ” ucapnya.
“Kini pelaku FS telah mendekam dibalik jeruji guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, ” ucapnya.
Ia pun menambahkan, pelaku akan berangkat dengan tujuan Nabire menggunakan kapal KM. Labobar dan kasus ini akan dilakukan pengembangan oleh tim guna mengetahui barang haram tersebut didapat. (SIL/GR)