Paraparatv.id I Yapen I Menanggapi kembalinya di tangkap salah satu tersangka yang masih berstatus narapidana di tahanan Lapas Kelas II B Serui yang mana keluar tahanan dan melakukan kasus pidana pencurian.
Menyikapi hal tersebut saat di konfirmasi oleh wartawan, Kepala Lapas II B Serui Abraham B Harjo membenarkan adanya penangkapan terhadap warga binaanya dan mengemukakan bahwa proses keluarnya Narapidana berinisial RT saat keluar lapas tidak sah dan hal itu disebabkan adanya oknum pegawai yang bermain karena oknum tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras.
“Saya sendiri juga tidak tahu padahal sesuai ketentuan setiap pengeluaran Narapidana harus mengetahui atasan selain dari itu tidak ada, Dia (oknum pegawai lapas) datang dalam keadaan mabuk dan kasih keluar warga binaan dan melakukan ancaman kepada pegawai,” ungkap Abraham saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/5).
Dikatakan bahwa oknum pegawai yang melakukan tindakan tersebut merupakan salah satu pejabat dilingkungan lapas kelas IIB Serui, menjabat sebagai Kasubsi Keamanan yang seharusnya menjaga narapidana namun disayangkan bertindak tanpa prosedur.
Dirinya pun mengakui bahwa RT merupakan salah seorang warga binaan Lapas Kelas II B Serui yang keluar tanpa sepengetahuannya dan saat keluar melakukan tindak pidana pencurian.
“Saya memang akan mengambil berita acara para pegawai termasuk pegawai yang saat itu bertugas, siapapun dia kalau lakukan proses pengeluaran tanpa sepengetahuan kalapas itu diluar prosedur karena berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1995 yang berhak adalah Kalapas selain daripada itu tidak ada dan itu adalah kesalahannya”.ucap Abraham
Abraham mengatakan pula, dirinya akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap RT maupun oknum pegawai yang terlibat dalam proses pengeluaran Narapidana tersebut.
ia juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk mendalami kasus ini dan apabila ada dugaan keterlibatan pegawainya agar dapat diproses secara hukum.
“Saya tidak tolelir hal-hal seperti itu tetapi sebagai kalapas saya juga bertanggung jawab atas baik atau buruknya proses pengeluaran Narapidana dari lapas,” ujar Abraham.
Terkait adanya sorotan dari pihak Kepolisian secara khusus Polres Kepulauan Yapen yang berdasarkan data yang dimilki mereka bahwa kasus pengeluaran Narapidana beberapa kali terjadi sebelum masa hukuman seorang narapidana itu berakhir tetapi bisa keluar dan saat keluar kembali melakukan tindak pidana.
Menanggapi hal itu, Abraham mengaku bahwa hal tersebut tidak bisa dipungkiri dan pernah terjadi, Walaupun proses pengeluaran ada yang sesuai prosedur tetapi ada juga tanpa sepengetahuannya.
“Ada juga yang tanpa sepengetahuan saya, biasanya yang tanpa sepengetahuan itu yang mereka buat kasus-kasus diluar”. terang Abraham.
Untuk pemberian sanksi kepada pegawai-pegawai yang diduga lalai dalam melaksanakan tugasnya kata Abraham pihaknya dari kepegawaian akan membentuk tim dan apabila ada hal-hal yang melanggar dari ketentuan, kode etik dan disiplin pegawai tersebut akan dikenakan PP 53 berupa hukuman ringan, sedang atau Berat.
“Kalau itu masih hukuman disiplin ringan itu kewenangan kalapas, yaitu membuat surat teguran baik itu teguran lisan maupun tertulis juga pernyataan, kalau hukuman sedang dan berat itu kewenangan Kanwil,” tukas Abraham.(HB/GR)