Paraparatv.id | Sentani | Timbun solar bersubsidi 1.140 liter seorang pria 44 tahun diamankan satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura. Jumat, 15/04 sore.
Satuan Reskrim Polres Jayapura melalui unit Indagsi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, yang ditimbun di Belakang Kantor ATR Kab. Jayapura, dengan mengamankan salah seorang tersangka berinisial K (44) berikut barang bukti 1.140 liter solar.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi,
“kasus ini berhasil kami ungkap berkat bantuan informasi yang kami peroleh bahwa ada kegiatan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi, setelah di cek tim menemukan beberapa drum dan jerigen yang sudah terisi solar, berikut mengamankan seorang tersangka berinisial K (44),” ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut Polres Jayapura berhasil mengamankan barang bukti BBM dan kendaraan operasionalnya
“dari kasus penyalahgunaan BBM ini kami mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit truk DS 7673 J, 1 mesin pompa, selang, corong dan 1.140 liter solar yang disimpan dalam 4 drum plastik, 8 jerigen ukuran 35 liter, 3 jerigen ukuran 20 liter, tersangka mengaku BBM jenis solar ini akan dijual lagi dengan harga lebih tinggi, masih dalam pemeriksaan dan pengembangan kami,” terang Maclarimboen.
Lanjut dikatakan Kapolres Jayapura,Tersangka K (44) terancam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.(FB/JT)