Paraparatv. Id | Sentani | Tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara,Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 Berlaku mulai 5 April 2022.
Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 ini, aturan terbang perjalanan domestik atau rute dalam negeri berubah, jika penumpang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukkan negatif hasil tes RT PCR ataupun Antigen sementara calon penumpang pesawat udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua tetap *diwajibkan* untuk menunjukkan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 3×24 jam atau Antigen dengan masa berlaku 1×24 jam.
“Kami menghimbau penumpang yang akan bepergian yang menggunakan moda transportasi udara di Bandara Sentani, untuk mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah” ujar Surya Eka,Legal & Stakeholder Relation Manager PT. Angkasapura
Sedangkan jika calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
“Peraturan tersebut juga meminta setiap penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan. Ketentuan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing masing” kata Surya
Pihaknya bersama stakeholder terkait di bandara akan memastikan implementasi SE Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022 dan juga berkomitmen untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa.(FB/SRI)
Penumpang Booster tidak wajib PCR atau Antigen

