Example floating
Example floating
Peristiwa

Gelar Orasi di PTUN Jayapura, Mahasiswa Sorong Raya Serahkan Petisi Tolak Ekspansi Sawit di Tanah Papua

95
×

Gelar Orasi di PTUN Jayapura, Mahasiswa Sorong Raya Serahkan Petisi Tolak Ekspansi Sawit di Tanah Papua

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Sorong Raya memengang Pamflet Penolakan Eskpansi Sawit (NM)
Example 468x60

Paraparatv.Id | Jayapura |  Mahasiswa-mahasiswi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Masyarakat Adat mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara untuk kedua kalinya , sembari melakukan aksi solidaritas sekaligus menyerahkan Petisi sebagai bentuk dukungan Moril kepada Bupati Sorong Jhony Kamuru yang telah berani mencabut ijin pengoperasian 4 Perusahaan Sawit di wilayahnya demi kepentingan Masyarakat adat.

Eko Baru kordinator Forum Mahasiswa Peduli Masyarakat Adat Sorong Raya mengatakan aksi ini di lakukan saat sidang kedua (2), Kamis, 2 September 2021  sebagai bentuk dukungan kepada Bupati sorong dan memprotes kepada PTUN Jayapura untuk menolak gugatan ketiga perusahaan tersebut, yakni PT. Sorong Agro Sawitindo , PT Inti Kebun Lestari , PT Papua Lestari Abadi .

“PTUN Jayapura harus segara membatalkan gugatan ketiga perusahaan, karena sama sekali tidak memberikan dampak postif bagi keberlangsungan masyarakat adat ,“tegasnya usai aksi di PTUN Jayapura, Kamis, 2 September 2021.

6 point petisi yang di sampaikan oleh Forum Mahasiswa Peduli Masyarakat Adat Sorong raya di hadapan PTUN Jayapura yakni :

1.Forum Mahasiswa Peduli Masyarakat Adat menolak dengan tegas menolak Kontrak Lanjut dari Tiga Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sorong yang saat ini menggugat Bupati Sorong;

2.Memintah Kepada PTUN Jayapura untuk menolak semua gugatan yang di layangkan oleh Tiga Perusahaan Sawit yang di cabut Ijinnya oleh Bupati Sorong ;

3.Menolak ke Empat Perusahaan untuk beroperasi di wilayah sorong Raya , dan Papua Barat pada umumnya karena Perusahaan sawit tidak mementingkan hak-hak Masyarakat Adat ;

4.Meminta kepada Hakim PTUN Jayapura untuk mengedepankan supermasi Hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat Adat;

5.Pernyataan akan di tebuskan kepada Pihak-pihak terkait yang berkepentingan atas Ekspansi sawit di Papua Barat terutama Sorong Raya.

Sementara itu, pihak PTUN Jayapura yang di wakilkan Humas Pengadilan Tata Usaha Negara, Simson Seran,SH saat menerima aspirasi Mahasiwa berjanji untuk mengedepankan profesionalitas hukum, dengan merujuk pada fakta-fakta yang akan di sampaikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa pada tahapan persidangan nantinya,

”Pengadilan sekarang terbuka untuk umum, kami apresiasi kami menghormati itu, yang kami harapkan kita tetap pada koridornya, “ujar Simson Seran.

Lanjut Simson pihak PTUN Jayapura mengarapkan dukungan semua pihak terutama Masyarakat Adat dalam mengawal persidangan yang di lakukan oleh PTUN Jayapura.

Sebelumnya pada  25 agustus 2021, Forum Mahasiswa Peduli Masyarakat Adat  telah melakukan aksi yang sama di halaman PTUN Jayapura dengan mendesak agar gugatan terhadap Bupati Sorong segera di batalkan dengan alasan empat Perusahaan yang ijinnya di cabut tersebut telah banyak melakukan pelanggaran dengan tidak mengedepankan prinsip Kemanusiaan dalam mengharagai hak-hak masyarakat adat, serta beberapa Perusahaan dengan sengaja menplokl Luasan wilayah Adata Masyarakat tampa sepengetahuan Masyarakat adat itu sendiri. (NM )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *