Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah kota Jayapura kini melonggarkan waktu aktifitas bagi warga kota Jayapura yang sebelum nya berakhir pada pukul 8 malam, kini menjadi pukul 10 malam.
Sejak diberlakukannya ppkm level empat di kota jayapura melalui instruksi wali kota jayapura nomor 9 Tahun 2021.
Kini, pemerintah kota Jayapura mensyaratkan aktifitas warganya selama masa pandemik covid19 dengan instruksi wali kota nomor 10 Tahun 2021.
Dikeluarkannya instruksi tersebut berdasarkan hasil rapat evaluasi forkompimda kota jayapura bersama satgas penanganan covid19 di kota jayapura, Senin 30 Agustus 2021.
Tim Liputan