Example floating
Example floating
Kesehatan

Penyelesaian Hak Ulayat Venue Dayung akan realisasi sebelum PON XX Berlangsung

89
×

Penyelesaian Hak Ulayat Venue Dayung akan realisasi sebelum PON XX Berlangsung

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Tindak lanjut Sub PB PON XX Kota Jayapura menyelesaikan sengketa hak ulayat masyarakat adat pada venue dayung telah rampung dan diharapkan segera terealisasi sebelum perhelatan PON XX (20) di Kota Jayapura.

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan pemerintah kota telah memfasilitasi pembicaraan antara masyarakat pemilik hak wilayah adat dengan Kementerian PUPR dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Papua.

“Surat mereka dari masyarakat adat itu akan dijawab oleh kadispora provinsi Papua. Kita menunggu jawaban dari kadispora.” Kata Benhur Tomi Mano kepada awak pers usai ikuti dialog bersama 12 Ondoafi Besar Port Numbay. Selasa siang (24/8)

Pada pertemuan yang dimediasi oleh Pemkot Jayapura itu, masyarakat adat menuntut kejelasan status wilayah adat mereka yang digunakan untuk venue cabang olahraga dayung PON.

“Karena tuntutan mereka (masyarakat adat) apakah itu disewa, apakah beli, hal itu yang jadi bahan kajian oleh dispora provinsi. Ujarnya.

BTM, sapaan Wali Kota Jayapura dua periode ini pun telah melakukan komunikasi ke Kadispora provinsi guna menindaklanjuti jaminan kepada masyarakat adat yang sempat menolak penggunaan wilayah adat mereka untuk cabor dayung.

“Saya sudah menelepon Pak Kadispora untuk secepatnya, apa yang diminta oleh pemilik hak ulayat tersebut harus dijawab.” Ungkap BTM.

Sementara, lanjut BTM, pihak Dispora Papua saat ini sedang mengajukan ke DPR Papua guna membahas terkait sengketa hak ulayat dan direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Dari Kadispora provinsi bahwa lagi diajukan ke DPR Provinsi Papua untuk dibahas dan disahkan, dan mungkin secepatnya. Saya minta sebelum pertandingan dayung dilakukan dan pembukaan PON, itu kalau boleh diselesaikan, dituntaskan hak-hak dari masyarakat adat.” Tambahnya.

Perlu diketahui, hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat.
Sementara tanah-tanah milik adat terdiri dari Hak Masyarakat Adat dan Hak Adat Perorangan.

Masyarakat adat Enggros dan Nafri yang memiliki hak ulayat mereka saat ini telah dibangun venue untuk perhelatan cabang olahraga dayung PON XX Papua. (AY).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!