Example floating
Example floating
Peristiwa

PPKM Mikro diberlakukan, Sejumlah Aktivitas Jasa, Hiburan dan Wisata ditutup

72
×

PPKM Mikro diberlakukan, Sejumlah Aktivitas Jasa, Hiburan dan Wisata ditutup

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat kordinasi penrepan PPKM Mikro di Kota Jayapura yang dipimpin Walikota Jayapura, Selasa, 13 Juli 2021.
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM Mikro). Penerapannya mulai hari Selasa, (13/07/2021).

Kebijakan PPKM Mikro ini berlaku setelah tim satuan tugas Covid-19 Kota Jayapura melakukan evaluasi epidemiologi terkait peningkatan penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi pasca arus balik Hari Raya Idul Fitri.

Benhur Tomi Mano selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura memimpin rapat koordinasi beserta seluruh jajarannya menyampaikan pembatasan kegiatan masyarakat atau bekerja dari rumah skalanya mencapai 75 persen.

“Menerapkan bekerja dari rumah sebesar 75 persen dan kerja di kantor 25 persen. Mohon untuk pimpinan kantor pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta, ini untuk bulan Juli. Supaya mengatur jam kerja bagi para pegawai secara bergantian.” Terang BTM dalam penyimpulan rapat koordinasi bersama forkopimda, Senin (12/7/2021).

Aturan mengenai jam kerja pada pemerintahan Kota Jayapura, lanjut BTM, dimulai sejak pukul 8 pagi hingga pukul 3 sore.
“Pembatasan jam kerja, pukul 8 sampai dengan pukul 15 (jam 3 sore) sesuai dengan kebutuhan. Juga melakukan konfirmasi kehadiran secara offline dan online.” Jelas BTM.

Selain kerja-kerja pada pemerintahan, BUMN, BUMD, dan swasta yang diatur jam aktifitas kantor, layanan sektor usaha jasa seperti, panti pijat, bar, spa, salon, rumah bernyanyi, tempat rekreasi ditutup operasionalnya selama bulan Juli.

Sementara aturan yang diterapkan untuk peribadatan kepada seluruh umat beragama di Kota Jayapura, hanya diwajibkan hadir dalam rumah ibadah dengan kapasitas sebesar 25 persen dan tetap mengatur jarak bagi umat yang melaksanakan ibadah.

BTM juga mengingatkan kepada tokoh adat, pimpinan paguyuban, pimpinan umat beragama, pimpinan ormas agar ikut mensosialisasikan PPKM Mikro serta terus mengajak masyarakat agar dapat ikut program vaksinasi Covid-19.

“Ini saya minta kepada pemimpin-pemimpin umat, tokoh adat, pimpinan paguyuban, mengajak masyarakat mensosialisasikan PPKM Mikro dan juga mengajak masyarakat untuk divaksin.” Pinta BTM.

Penerapan Pembatasan Aktifitas Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro berlaku sejak dikeluarkannya Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2021. Instruksi tersebut akan dievaluasi pada awal bulan Agustus tahun 2021 mendatang. (AY)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *