Example floating
Example floating
BERITA

Ini Klarifikasi Kordinator PKH Kota Jayapura Terkait Persoalan Penerima Bansos PKH di Kampung Yoka

172
×

Ini Klarifikasi Kordinator PKH Kota Jayapura Terkait Persoalan Penerima Bansos PKH di Kampung Yoka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Warga menunjukan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Sosial RI beberapa program bansos yang dapat di jalankan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Kota Jayapura dengan dua program yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantua Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang sering disebut masyarakat SEMBAKO.

Dalam dua PKH dan BPNT memiliki kartu yang sama yaitu Kartu Keluarga Sejahatra (KKS) atau yang sering disebut masyarkat kartu merah putih, memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam pelayanan kepada masyarakat penerima manfaat (KPM), begitu pula Pendamping sosial yang mendampingi masyarakat pula memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda pula dalam melayani masyarakat.

Menurut Kordinator PKH Kota Jayapura Timotius Sesa bahwa Penerima bantuan PKH dan BPNT ada perbedaan, yang perlu kita ketahui bersama penerima bantuan PKH bisa meneriam bantuan uang Tunai dan bisa menerima BPNT.

“kalau penerima BPNT murni hanya bisa terima BPNT tidak masuk sebagai penerima PKH “ungkap Timotius Sesa lewat Reles yang di terima Redaksi Sabtu, 31 Juli 2021 .

Lanjut Timotius Sesa disinilah letak perbedaan kedua penerima bantuan yang di kucurkan kemeterian Sosial tersebut, namun memeliki kartu kesejahtraan dengan warna yang sama yaitu kartu merah putih yang sering disebut masyarakat.
Dirinya bahkan menjelaskan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Program Kementrian yang dapat memberikan bantuan sosial berupa uang secara tunani melalui kementrian secara langsung di kirim masuk pada Kartu Merah Putih (ATM) dan, dalam kartu tersebut penerima bisa mengakses dalam pengambilan beras (sembako).


Sedangkan Penerima Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Program kementrian yang dapat memberikan bantuan sosial berupa SEMBAKO yang mana uang dapat di kirim dari kementrian Sosial langsung pada kartu merah putih (ATM) sehingga masyarakat dapat mengakses dalam pengambilan SEMBAKO.


Dari penjelasan tersebut dirinya selaku Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Jayapura ingin mengklarifikasi tentang berita yang di muat Paraparatv.id edisi 24 Juli 2021 dengan Judul “Puluhan Penerima PKH Kemensos di Kampung Yoka, Ada Kartu tidak terima Bantuan, ada apa ?


Sehingga Keluarga Penerima Manfat (KPM) PKH yang ada di kampung Yoka bahwa bantuan PKH berupa uang sudah secara langsung sudah masuk pada rekening KPM, dan menjadi personal. Timotius menghimbau kepada penerima PKH di kampung Yoka yang tidak bisa mengakses atau melakukan transaksi saat pengambilan Bantua Pangan Non Tuni atau SEMBAKO yang tidak bisa masyarakat ambil sesuai penjelasan penerima bantuan 4 bulan terakhir dan, persoal SEMBAKO ini merupakan tanggung jawab Pendamping SEMBAKO bukan tanggun jawab penamping PKH .

“Meskipun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut merupakan penerima PKH, dalam permasalahan KKS bermasalah yang bisa melakukan pelaporan secara administrasi dan system kerja untuk menyelesaikan permasalahan terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bisa mengakses SEMBAKO lagi itu adalah rana pendamping SEMBAKO bukan pendamping Progaram Kelurga Harapan (PKH) “tegas Timotius

Dirinya bahkan menghimbau dalam melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat pendamping PKH dan penamping SEMBAKO siap membantu masyarakat yang mengalami permasalahan di Kelurahan dan Kampung di Kota Jayapura.

Dalam kesempatan Timotius Sesa selaku Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Jayapua menyampaikan permohonan maaf kepada semua masyarakat Keluarga Penerima Manfaat PKH dan SEMBAKO di Kota Jayapua atas persoalan yang terjadi pada KPM yang tidak bisa mengakses SEMBAKO karena seluruh Penerima bantuan Sosial PKH dan SEMBAKO berkaitan dengan instruksi IBU Mentri Sosial RI pada tahun ini melakukan perbaikan secara Nasional Provinsi Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

Mengenai data penerima bansos baik itu PKH dan SEMBAKO lagi di perbaiki setiap penerima harus wajib padan DUKCAPIL daerah dan padan DUKCAPIL Pusat, sehingga ini yang menjadi proses bantuan bagi penerima PKH dan SEMBAKO terhambat mohon kesebaran atas perubahan ini.

“Terima kasih atas kerja sama, yang baik dalam memberikan kesempatan Klarifikasi tentang Bansos, Tuhan berkati kita semua terutama bapak dan ibu dalam tugas pelayanan dalam memberikan informasi.”tutupnya . (Redaksi/ Korkot PKH Kota Jayapura)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!