Paraparatv.id | Jayapura | ‘Ada asap, ada api’ secara literal peribahasa ini dapat diartikan tak ada satu hal pun yang dapat disembunyikan. Bunyi peribahasa tersebut dapat dianalogikan dengan kekisruhan penanggungjawab roda pemerintahan Provinsi Papua.
Pasalnya, sejak ditetapkannya Dance Flassy sebagai pelaksana harian (PLH) Gubernur Papua sesuai Surat Mendagri melalui Dirjen OTDA tanggal 24 Juni 2021 tentang penunjukan PLH Gubernur Papua, dianggap menyimpang dari ketetapan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menimbulkan ketidakpuasan publik.
Akibat kekisruhan ini, Koalisi Rakyat Papua Lukas Enembe menyatakan sikap untuk memberikan peringatan kepada salah satu pejabat di Provinsi Papua. “Seorang sekda tak bisa melangkahi aturan untuk ajukan surat permohonan untuk jadi PLH gubernur dalam satu hari,” kata Diaz Gwijangge saat memberikan keterangan pers di hadapan para wartawan, Sabtu (26/6/2021).
Diaz Gwijangge mempertanyakan keabsahan tindakan yang telah dilakukan pejabat yang diduga Sekda Papua. Sikap tersebut menurutnya tak tertuang pada aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia.
“Tanggal 24 Juni, surat sudah kirim ke Dirjen OTDA, lalu Dirjen OTDA kirim surat tugas pada sore hari, tanggal yang sama, di hari yang sama, bulan yang sama, itu tidak masuk akal,” kata Diaz.
Ketua Koalisi Rakyat Papua (KRP) ini juga menegaskan, di Papua berlaku Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Tahun 2001. Diketahui bahwa peruntukan UU Otsus yaitu penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di Papua implementasinya adalah kewenangan otonomi daerah masing-masing.
“Hal-hal yang bisa dicampur langsung itu ada lima bidang saja. Militer, moneter, luar negeri dan agama serta pertanahan nasional. Itu diatur oleh Jakarta,” imbuh Diaz.
Diaz mengurai tugas sekretaris daerah dalam bingkai Otsus Papua secara langsung mampu menjalankan tugas kepamongprajaan di Provinsi Papua. “Sesuai undang-undang kalau gubernur berhalangan satu bulan, dua bulan, itu bisa otomatis tanpa ada surat penunjukan surat PLH.” kata Diaz.
Dengan keadaan yang terjadi, maka Koalisi Rakyat Papua akan menyampaikan aspirasi mereka secara terbuka di kantor gubernur Provinsi Papua pada hari Senin 28 Juni 2021.
Sebelumnya, Gubernur Lukas Enembe telah memberikan pernyataan resminya melalui juru bicara gubernur Papua kepada publik dan pejabat pemerintahan Papua agar tidak menimbulkan situasi yang gaduh.
Diaz Gwijangge memastikan kepada publik Papua bahwa aksi yang akan dilakukan pada hari Senin (28/6/2021) adalah murni penyampaian aspirasi Koalisi Rakyat Papua untuk Lukas Enembe, secara sah terpilih sebagai Gubernur Papua dua periode melalui mekanisme konstitusional Republik Indonesia.
“Tak ada kepentingan apapun. Kita jelas akan tuntut sesuai dengan surat yang diturunkan oleh Dirjen Otda kepada sekda provinsi Papua,” kata Diaz.
Sebelumnya, Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 857.2590/SJ tanggal 23 April 2021, kata Jubir Gubernur Papua M. Rifai Darus, disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintah tetap melalui koordinasi kepada Gubernur Papua.
“Namun praktik kemarin memperlihatkan bahwa ketentuan yang mewajibkan adanya koordinasi kepada Bapak Lukas Enembe diacuhkan dan tidak digunakan.” kata Rifai.
Dikatakannya, dalam waktu dekat Gubernur Papua Lukas Enembe akan melaporkan dugaan mal administrasi ini kepada Presiden Republik Indonesia dan juga akan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat Papua, serta meminta ke masyarakat Papua tak terprovokasi atas isu apapun. (AY)