Paraparatv.id | Sentani | OM (38) seorang pemuda di Kabupaten Jayapura, Papua ditangkap Satgas Nemangkawi dan Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura karena diduga telah menyebarkan informasi kebencian di media sosial yang dapat menimbulkan isu SARA dan perpecahan antar individu lainnya maupun kelompok.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi : LP/92/III/2021/PAPUA/RES Jayapura/Reskrim tertanggal 6 Maret 2021 lalu.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, mengatakan, kasus ini berawal adanya postingan tersangka di jejaring sosial Facebook. Postingan tersebut terkait dengan isu SARA.
“Karena pelaku memosting informasi ujaran kebencian yang berkaitan dengan isu SARA, pelaku juga berupaya memprovokasi agar terjadi perpecahan antar individu lainnya maupun kelompok,” kata AKBP Victor Mackbon didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan ketika menggelar press release kasus tersebut di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Selasa (30/3/2021).
Akibat perbuatannya, OM dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 huruf a ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Irf)