Paraparatv.id | Serui | Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen kembali mengungkap kepemilikan juga sebagai pengedar barang haram narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen, pengungkapan ini terungkap pada bulan Februari 2021 lalu setelah dilakukan pengrebekan di rumah tersangka berinisial RR alias M usia 18 tahun bekerja sebagai buruh TKBM, beralamat jalan Cempedak Kelurahan Serui Jaya, Distrik Yapen Selatan.
Melalui press conferens kepada awak media, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, S.H., S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran ganja kering seberat 1/2 kilogram, merupakan hasil pengembangan dari tim Opsnal Resnarkoba melalui laporan masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini.
“Tidak tunggu lama, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran ganja, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka dirumahnya lengkap dengan barang bukti tanpa adanya perlawanan dan langsung di amankan ke mako polres yapen guna melakukan penyidikan”.tandas Kapolres Yapen didampingi Kasubag Humas, Iptu. M.Borut, Kasat Resnarkoba, Ipda. Zainuddin Abubakar. Selasa, 16 Maret 2021.
Saat di lakukan penggeledahan di dalam rumah hingga luar rumah tersangka, di temukan barang mencurigakan di dalam sebuah ember yaitu satu karton sedang yang di lilit menggunakan platban warna coklat, setelah di buka karton tersebut berisikan satu saset plastik bening berukuran besar yang di curigai narkotika dan kecurigaan terbukti setelah plastik bening di buka berisikan daun ganja kering yang di kemas lagi pada beberapa saset plastik bening dengan berbagai jenis ukuran berbeda.
“Barang bukti di temukan di belakang rumah, dalam karton itu ada banyak saset plastik yang isinya semua adalah narkotika jenis ganja, serta disita satu buah hp tersangka juga sebagai barang bukti
Dari hasil penyidikan lebih lanjut kepada tersangka, ganja kering seberat 1/2 Kg ini, tersangka RR mendapat barang haram tersebut dari seorang warga di Jayapura dengan inisial K yang dikirim lewat kapal.
“untuk jaringannya, sudah di ketahui dikirim dari jayapura oleh inisial K dan kami sudah tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)”.tegas AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, S.H., S.I.K.l
Dari perbuatan yang di lakukan tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Herman Betta)