Paraparatv.id | Kota Sorong | Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong, untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, Alat Tulis Kantor atau ATK tahun anggaran 2017 senilai 8 miliar, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Selasa, 23 Maret 2021.
Pemeriksaan Wali Kota Sorong tanpa di dampingi kuasa hukumnya, berjalan selama 3 jam lamanya, sejak pukul 15:00 sampai dengan pukul 18:00 wit.
Dalam pemeriksaan, Wali Kota Sorong, dilayangkan 36 pertanyaan dari penyidik di kantor Kejaksaan Negeri Sorong.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih mengatakan, pemeriksaan ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor atau ATK tahun anggaran 2017, Senilai 8 miliar dari kantor BPKAD kota Sorong.
Kajari juga mengapresiasi kehadiran Wali Kota Sorong, karena telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong.
Sementara itu, Wali Kota Sorong, usai menjalani pemeriksaan menjelaskan, kehadiraanya di Kejari Sorong hanya memenuhi undangan Kejari.
Dan sebagai warga negera yang baik sepatutnya, menghadiri undangan tersebut.
Tim Liputan