Paraparatv.id | Jakarta | Sidang lanjutan perselisihan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Mamberamo Raya 2020 yang digelar di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin 8 Januari 2021.
Pihak terkait dalam pembacaan eksepsi meminta majelis hakim mahkamah konstitusi menolak semua gugatan pihak pemohon karena tidak memenuhi unsur-unsur yang dipersengketakan dalam pilkada kabupaten Mamberamo raYa.
Pertanyataan tersebut disampaikan kuasa hukum pihak terkait, pasangan John Tabo-Ever Mudumi usai mengikuti sidang di ruang sidang lantai dua mahkama Konstitusi Jakarta, Senin 8 Januari.
Kuasa hukum pihak terkait, Eliezer Murafer yang didampingi oleh Baharuddin Farawowan kepada paraparatv.id mengatakan permohonan yang disampaikan pemohon pasangan Dorinus Dasinapa-Andi Maay dan Robi Rumansara-Jantje Punny ke mahkama konstitusi terkait sengketa pilkada Mamberamo Raya tidak memenuhi unsur-unsur dan sangat kabur.
Laporan : Tim Liputan