Paraparatv.id | Jakarta | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggugurkan semua permohonan pemohon pasangan calon Bupati Mamberamo Raya, nomor urut 1, 2 dan 3 pada sidang pembacaan putusan dismisal terkait perselisihan hasil pemilihan pilkada Mamberamo Raya, yang berlangsung serentak di 11 kabupaten di Papua, pada 9 desember 2020 lalu.
Bertempat di ruang sidang lantai dua, gedung utama Mahkamah Konstitusi Jakarya, majelis hakim yang berjumlah 9 orang yang diketuai oleh Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah kabupaten Mamberamo Raya yang berlangsung serentak di 11 kabupaten di Papua, pada 9 desember lalu, memutuskan menolak semua gugatan pemohon, karena tidak memenuhi unsur dalam persengketaan pilkada Mamberamo Raya, sesuai undang-undang pemilu, pasal 158 ayat 2 tahun 2016.
Dengan ditolaknya permohonan gugatan pemohon maka selanjutnya komisi pemilihan umum Mamberamo Raya segera melakukan pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih yaitu pasangan John Tabo dan Ever Mudumi sebagai bupati dan wakil bupati untuk periode 2021-2025 di kabupaten Mamberamo Raya.
Terkait putusan mahkamah konstitusi yang menolak semua permohonan pemohon, tim pemenangan pasangan John tabo-Ever Mudumi, rahmat kogoya mengatakan, putusan yang diambil mahkamah konstitusi, merupakan putusan yang sangat adil dan bijaksana, untuk itu, semua kandidat harus bisa menerimanya.
Laporan : Tim Liputan