Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

Dua Tersangka Pemilik Ganja 871,3 Gram Diserahkan Penyidik Ke Jaksa

76
×

Dua Tersangka Pemilik Ganja 871,3 Gram Diserahkan Penyidik Ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka pemilik narkotika jenis ganja seberat 871,3 Gram ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka pemilik narkotika jenis ganja seberat 871,3 Gram ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin, 1 Februari 2021.

Penyerahan kedua tersangka FAT (40) dan JM (60) diserahkan ke Kejaksaan lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Penyerahan kedua tersangka berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21, ” Ujarnya.

“Dengan menyerahkan kedua tersangka maka proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan hingga ke meja hijau / persidangan, ” Kata Kasat.

Ia pun menjelaskan dari tangan tersangka FAT ditemukan narkotika jenis ganja seberat 794,4 Gram sedangkan tersangka tersangka JM 76,9 gram ganja.

“Dimana kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, FAT dibekuk tim opsnal di Jalan Poros Koya Barat dan JM di bekuk di kampung enggros, “ucapnya.

Iptu Julkifli Sinaga menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Redaksi/Andi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!