Example floating
Example floating
Ekonomi

Henock Puraro : PTSP Tidak Kelola Retribusi, Hanya Mengeluarkan Ijin

102
×

Henock Puraro : PTSP Tidak Kelola Retribusi, Hanya Mengeluarkan Ijin

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jayapura Henock Puraro
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jayapura Henock Puraro menepis tudingan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jayapura yang menyatakan bahwa retrisbusi dari operasinya CV. Barakuda di wilayah Perairan Kabupaten Jayapura di setor ke PTSP.

“Kalau dikita hanya ijinnya, ijin pencarian dan penangkapan jadi ada dua dalam pengertian bisa di PTSP Kabupaten tapi ada Juga yang di Perikanan Provinsi, “ Jelas Henock Puraro saat di hubungi via telepon tanya wartawan, Rabu, 6 Januari 2021

Tudingan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jayapura Rudy Saragih yang mengaku,  pengeolaan hasil Perikanan air laut di wilayah Kabupaten Jayapura yang di operasikan Oleh CV. Barakuda retribusinya di setor ke PTSP Kabupaten Jayapura

Lanjut Henock dari dua tempat ijin yang di maksud ada ijin bobot groston Kapal yang di gunakan oleh CV. Barakuda berapa sehingga di situ ada ketentuan-ketentuan teknis yang kesemuanya berada di perangkat Daerah teknis apakah di perikanan dan kelautan Kabupaten atau di Perikanan dan kelautan Provinsi

“Jadi PTSP hanya untuk ijin, contoh kalau dia bangun gudang penampungan maka Ijin Membuat Bangunan (IMB) untuk gudang, kemudian lingkungan penampungan ada membuat dampak contoh air dari limbah ikan itu kemana nah itu yang berurusan di PTSP, “ Katanya.

Mengenai jumlah bajet penangkapan ikan dan penjualannya Kata Henock Puraro bukan kewenangan PTSP, sehingga Pihak PTSP sendiri akan mengecek kembali Ijin beroperasi CV. Barakuda yang mengangkut hasil tangkapan laut di wilayah Kabupaten Jayapura terutama Wilayah Demta, Reveirara, Depapre dan Kamtumilena sejak 2017

Sebelumnya Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jayapura Ruddy Saragih kepada wartawan mengaku jika retribusi pengelolaan dari CV. Barakuda yang di perdebatkan oleh Legislator, sudah di lakukan oleh CV. Barakuda ke PTSP Kabupaten Jayapura

” Perusahaan Pemasaran Ikan, Retribusi ke Dinas PTSP bisa di cek kesana. Tapi mungkin CV itu masih terdaftar di Kota Jayapura karena duluan ambil tuna di sana…tks“ bunyi pesan singkap Kadis Perikanan dan kelautan Rudy Saragih kepada wartawan pada 23 Desember 2020 lalu.

Sebelumnya Legislator Kabupaten Jayapura asal PAN Eymus Weya mempertanyakan pemasukan daerah dari beroperasinya CV.Barakuda di wilayah perairan Kabuaten Jayapura, padahala seluruh hasil tangkapan CV. Barakuda dikirim ke luar negeri. (Nesta)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *