Paraparatv.id | Sentani |Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura di akhir 2020 memusnahkan Ganja seberat 911,95 gram (atau sekitar 1 Kg) yang merupakan barang sitaan, milik tahanan di Lapas Narkotika Kelas II A Doyo Baru Sentani
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura Jumat, 11 Desember 2020 di pimpin oleh Kepala BNN Kabupaten Jayapura, Arianto dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 911,95 gram (kurang lebih 1 Kg) yang diterima dari Lapas Narkotika Doyo Klas II A Jayapura dari bulan Juni – Desember 2020.
Kepala seksi pemberantasan BNNK Jayapura, Samsul Alam didampingi Kepala BNNK Jayapura, Arianto mengatakan, barang yang dimusnahkan berupa Narkoba jenis Ganja didapat dari hasil lemparan dari luar Lapas oleh orang tak dikenal sejak bulan Juni -hingga Desember 2020.
“Kami sudah dua kali pemusnahan Bukan hasil sweeping tetapi merupakan lemparan dari luar dengan modus sama, namun kini dilempar dengan minuman. Jadi, bagi yang dapat maka dapat double yakni, dapat ganja dan minuman,” ujarnya Jumat (11/12/2020).
Pihaknya juga turut memusnahkan 4 botol minuman kemasan frestea yang berisi minuman keras jenis wiro yang mana barang bukti tersebut, di gunakan pelaku sebagai modus memasukan Narkoba ke dalam lapas dengan cara di lempar
” jadi sekarang merek pake Fresti di ikat lansung lempar, sudah tidak pake batu lagi, ” imbuhnya.(Nesta )