Paraparatv.id | Jayapura kota | Sedikitnya 200 liter minuman keras beralkohol disita polisi pelabuhan laut jayapura, melalui penumpang KM Dobonsolo, Jumat 11 Desember 2020.
Kapolsek KPL Jayapura Iptu Enis M. Romony, SH, didampingi Wakapolsek Iptu M. Anwar dan Kanit Reskrim Ipda Wajedi,SH. M.Si mengatakan penyitaan miras local jenis cap tikus diamankan petugas setelah jajarannya melakukan razia rutin kepada seluruh penumpang yang masuk menggunakan kapal Laut di pelabuhan Jayapura.
“Pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2020 Saat KM. Dobonsolo sandar, Kapolsek KPL Jayapura bersama anggota melaksanakan razia terhadap barang bawaan penumpang,” jelas Kapolsek KPL Jayapura Iptu Enis M. Romony,SH, saat ditemui, Jumat (10 /12/2020).
“Sebanyak 200 liter sopi kami sita dari penumpang yang marih di buruh pelakunya,”tambah Kapolsek.

Dijelaskan modus pengiriman barang terlarang ini, dilakukan dengan menyewa buruh TKBM jayapura untuk menurunkan barang dari kapal, namu kejelihan petgas kepolisian, barang bertebut berhasil diamankan.
“Personil berhasil mengamankan beberapa karton yg disembunyikan diruangan kapal,”ungkap kapolsek.
Kapolsek berharap semoga masyarakat dapat menyadari bahwa minuman tersebut dapat merusak generasi muda, bahkan pemicu kejahatan terbesar di awali dgn miras. Sehingga dirinya memintah agar pemasok miras ilegal agar tidak lagi memasukkan ke kota Jayapura. Apalagi saat ini bulan berkat dimana umat kriatiani hendak menyambut hari Natal.
Jumlah barang sitaan yang berhasil diamankan sebanyak 17 karton berisi 40 plastik bening berisikan 5 liter Sopi kini diamankan dimapolsek pelabuhan laut.(Redaksi)