Parapaatv.id | Jayapura |Kejaksaan Tinggi papua berhasil mengembalikan uang negara sebanyak 5,2 miliar lebih dari sebuah perusahaan kayu yang mangkir membayar kewajiban berupa pajak tahunan kepada dinas perkebunan dan kehutanan kabupaten Keerom.
Kasus tersebut bermula ketika adanya laporan masyarakat yang mengadukan PT Victory kepada kejaksaan tinggi papua pada maret 2020 lalu.
Laporan Redaksi