Penulis : Redaksi / Humas Setda Kota Jayapura
Jayapura | Paraparatvid | Status penanganan covid 19 di kota Jayapura yang sebelumnya tanggap darurat kini dirubah menjadi menuju tatanan kehidupan normal. Hal tersebut diputuskan pada rapat bersama penanganan covid-19 di kota Jayapura, Selasa, 1 September 2020, di main hall kantor Wali Kota.
Wali Kota usai memimpin rapat bersama tersebut mengatakan, beberapa hal penting diputuskan melalui pertemuan tersebut diantaranya, mulai 3 September aktifitas masyarakat dan dunia usaha akan dimulai pukul 06.00 wit sampai 21.00 wit.
“Berdasarkan Keppres No 12, maka bulan September ini kami putuskan untuk kota Jayapura menuju tatanan kehidupan normal dan aktifitas masyarakat dan dunia usaha akan mulai pukul 06.00 wit sampai 21.00 wit. Operasi masker tetap dilakukan. Operasi penertiban masyarakat setelah pukul 21.00 juga tetap akan kami lakukan dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” tegas Walikota.
Mengenai proses belajar tatap muka dijelaskannya, belum diperbolehkan untuk tingkat PAUD, TK dan SD. Sedangkan untuk tingkat pendidikan SMP akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang masih disusun oleh Dinas Pendidikan. Semua guru swasta dan negeri wajib mengikuti test swab.
“Tunggu Surat Keputusan Walikota keluar dan tanggal 3 sudah langsung mulai pemberlakuan. Untuk SMP tunggu penyusunan protokol kesehatan oleh Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Kepada seluruh masyarakat kota Jayapura Walikota berpesan, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker ketika melakukan aktifitas diluar rumah, rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer dan jaga jarak fisik. Hal tersebut harus dilakukan lanjutnya, agar terhindar dari paparan virus corona (covid-19).