Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAHukum dan Kriminal

Tim Paniki Polsek Sentani Kota Bekuk Pelaku Pemerkosaan Di Sentani

37
×

Tim Paniki Polsek Sentani Kota Bekuk Pelaku Pemerkosaan Di Sentani

Sebarkan artikel ini
Tim paniki polsek sentani kota saat mengapit pelaku JK (35) tengah
Example 468x60

Laporan: Nees Makuba

Paraparatv.id | Sentani | Seorang pria berinisial JK (35) yang merupakan pelaku pemerkosaan, tidak berkutik ketika dibekuk Tim Paniki Polsek Sentani Kota di jalan ifar gunung Sentani Kab. Jayapura, Sabtu, 1 Agustus 2020

Example 300x600

Kapolsek Sentani, Kota AKP Ruben Palayukan, S.PT., S.IK saat di konfirmasi menerangkan, pelaku berinisial JK(35) di tangkap berdasarkan Laporan Polisi terkait pemerkosaan yang dibuat korban sebut saja Melati (27).

“Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sentani Kota, Tim Paniki langsung bergerak melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan alhasil saat ini pelaku JK(35) sudah kami amankan, saat ini JK(35) menjalani penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik reskrim Polsek Sentani Kota,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, JK (35) telah mengakui perbuatannya yaitu menyetubuhi Melati (27) secara paksa, dimana saat itu korban yang sedang tertidur di dalam kamarnya tiba – tiba datang pelaku dan langsung menutup mulut korban menggunakan tangan, korban sempat memberontak namun pelaku memukul kemudian mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan parang jika hasratnya tidak dilayani, kasus ini terjadi pada hari kamis tanggal 30 Juli 2020 dini hari.

Atas perbuatannya JK (35) dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. **

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: No COPY PASTE !!