Penulis : Taufan Yusuf
Kota Sorong | Paraparatv.id | Pemerintah Kota Sorong menutup area aktivitas galian c yang tidak mengantongi ijin, Kamis, 13 Agusus 2020.
Penutupan area galian c, tambang pasir, ditegaskan oleh Kepala Dinas Pengawasan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, Kota Sorong, Kelly Kambu beberapa waktu lalu.
Kepala dinas mengatakan, penutupan galian c tambang pasir dilakukan, setelah adanya kajian, analisa dan mempertimbangan, dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktifitas tersebut.
Pengkajian dilakukan setelah dilakukan pemantauan langsung oleh Gubernur Papua Barat dan dinas pengawasan dan pengelolhan lingkungan hidup / melalui pantauan dron dari udara.