Laporan : Irfan
Paraparatv.id | Sentani | Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, membuka portal di jalan utama masuk Pasar Lama Sentani, tepatnya di Traffic Light (Pertigaan Lampu Merah) menuju Pasar Lama Sentani, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu 6 Mei 2020.
Pembukaan portal pasar lama sentani, dengan syarat warga tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19, dan mematuhi Intruksi Pemerintah Daerah dengan tetap melakukan aktivitas di rumah, seperti bribadah dirumah, berkerja dirumah dan wajib menggunakan masker saat berkativitas diluar rumah.
“Kami imbau warga tetap melakukan aktivitas dirumah, dan kalau ada keperluan diluar rumah, wajib menggunakan masker dan selalu menjaga jarak di tempat keramaian. Hal ini harus tetap diperhatikan semua orang dan bukan hanya warga yang ada di Pasar Lama ini saja,” cetus Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw.
Pembukaan portal tersebut secara resmi mengakhiri masa Karantina Wilayah Tertentu di Areal Eks Pasar Lama Sentani, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Yang diberlakukan sejak tanggal 22 April 2020 hingga 6 Mei 2020 melalui surat edaran Bupati Jayapura.
“Kami nyatakan karantina wilayah tertentu di tempat ini resmi sudah 14 hari dan tidak lagi kami perpanjang, sehingga kami kembali membuka portal ini sebagai tanda dihentikannya masa karantina wilayah tertentu di lokasi ini. Walaupun aktivitas warga kembali normal, namun masih ada lokasi khusus yang tetap dilakukan pemantauan,” katanya.
Untuk jalan protokol dan toko-toko yang berada di pinggir jalan protokol Pasar Lama Sentani, kata Bupati Mathius, sudah bisa dibuka sesuai waktu yang ditentukan oleh pemerintah daerah mulai pukul 07.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.
“Namun kami minta tidak ada lagi yang jualan di pinggir jalan protokol Pasar Lama Sentani seperti pedagang kaki lima, karena tim medis kami masih lakukan pemeriksaan kesehatan di lokasi khusus yang dilakukan pemantauan. Sedangkan untuk tukang ojek batas mengangkut penumpang hingga jam 2 siang, kemudian untuk kios-kios yang berada di dalam kompleks perumahan dipersilahkan berjualan 1×24 jam, tetapi tetap dengan mengikuti peraturan pemerintah dan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, selalu jaga jarak dan wajib cuci tangan pakai sabun usai beraktivitas,” tukasnya.
Portal yang selama ini membatasi akses di wilayah Pasar Lama Sentani itu resmi dibuka oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 yang diketuai langsung oleh Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, didampingi Kapolresta Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Patrinus R. N. Sorontou dan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 dr. Khairul Lie, S.KM, M.Kes.**