Laporan : irfan
Paraparatv.id | Sentani | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jayapura memberlakukan pembatasan jalur transportasi atau kendaraan yang melali jalur eks Pasar Lama Sentani, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Pemerintah akan menutup pada, Senin 20 April 2020 hingga waktu yang belum di tentukan.
Kepala Dishub Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw mengatakan, pembatasan jalur trasnportasi menuju daerah Eks Pasar Lama Sentani akan ditutup mulai besok, hari Senin 20 April 2020.
Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan pencegahan dan juga memutus mata rantai penyebaran virus Corona dari dan ke Eks Pasar Lama Sentani, yang saat ini di kategorikan sebagai daerah zona merah.
“Kita tinggal letakan barieer (palang jalan) yang pada pertigaan lampu merah yang masuk ke Eks Pasar Lama Sentani. Jadi semua penumpang diarahkan untuk turun didepan toko Victory depan lampu merah,” ujarnya saat ditemui di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat 17 April 2020.
Selain itu, bagi masyarakat yang berada pada wilayah Danau dan sekitarnya, untuk keperluan belanja maupun aktifitas jual-beli dapat dilakukan langsung di Pasar Baru Pharaa Sentani.
“Lewat jalur bagian belakang, untuk wilayah Komba, Yahim dan juga Kehiran. Palang jalan juga akan diletakan bagian jalur keluar dari Eks Pasar Lama itu,” katanya***