Example floating
Example floating
BERITAKesehatanPeristiwa

Pemkab Intan Jaya Terbitkan Surat Perpanjangan dan Pembatasan Akses Hingga 6 Mei 2020

123
×

Pemkab Intan Jaya Terbitkan Surat Perpanjangan dan Pembatasan Akses Hingga 6 Mei 2020

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Laporan : Erna Reubun

Paraparatv.id | Nabire | Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni menegaskan, pihaknya telah melakukan perpanjangan pembatasan penerbangan dan akses jalan darat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 29 di Kabupaten Intan Jaya.

Perpanjangan pembatasan akses tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Intan Jaya, No 553/034/IV/2020, yang mulai diberlakukan 18 April hingga 6 Mei 2020 mendatang.

Surat Edaran tersebut menindaklanjuti, Surat Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, dan surat kesepakatan bersama para Bupati di Wilayah Meepago, pada 16 April 2020, yang ditetapkan di Kabupaten Nabire.

“Kami, di Kabupaten Intan Jaya, telah lakukan perpanjang pembatasan jalur jalan darat dan trasnportasi udara, sudah diterbitkan dan telah diberlakukan hingga 6 Mei mendatang, pada prinsipnya pembatasan akses laut dan darat untuk Intan Jaya, tentunya tidak terlepas dari himbauan dari Bapak Gubernur, kemudian dari para Bupati Meepago yang sudah dihasilkan di pertemuan kamis 16 april, maka terbitlah himbauan Bupati Intan Jaya sekaligus perpanjang masa pembatasan,” Ungkap Natalis Tabuni.

Lanjut Bupati, melihat perkembangan pandemic Covid 19 yang terus meningkat, serta demi mengedepankan keselamatan masyarakat di Kabupaten Intan Jaya, maka untuk sementara waktu seluruh penerbangan dari dan ke Bandara Udara Intan Jaya, hanya melayani penerbangan dari Nabire, itupun hanya untuk muatan kebutuhan alat-alat  kesehatan.

“Terutama lebih pada dua aspek pembatasan udara dari Nabire ke Intan Jaya hanya khusus terbuka untuk logistik, medis, kesehatan, BBM, dan sembilan bahan pokok, dan  emergency keamanan atau rooling TNI/POLRI, serta pergantian cruw penerbangan, PNS bidang tertentu kalau ada yang sangat Urgen. Sedangkan untuk evakuasi pasien rujukan harus melalui ketentuan pemeriksaan yang telah mendapat ijin dari tim gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Nabire,”Pungkasnya.

Bupati Natalis Tabuni menambahkan, pihaknya telah memperketat akses jalan trans, dari Paniai ke Intan Jaya. Kemudian dari Intan Jaya ke Puncak, ini juga telah dilakukan pembatasan agar mobilisasi penduduk tidak terjadi, sehingga penyebaran Covid 19 dapat diantisipasi penyebarannya di Kabupaten Intan Jaya.

” Jadi pembatasan flight penerbangan hanya 2 flight per maskapai setiap hari. Pemberhentian sementara penerbangan penumpang dan cargo dari Timika ke Sugapa, dan sebaliknya. Selaian itu, kami juga melakukan penutupan sementara akses jalan darat dan menuju ke Kabupaten Intan Jaya, yaitu, Trans Papua, Paniyai-Intan Jaya, dari Distrik Magataga ke Distrik Wandae dan Intan Jaya-Puncak, dari Distrik Pugisiga ke Distrik Hitadipa,” jelas Natalis Tabuni.

Sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, Ia tetap mendukung semua Instruksi Pemerintah Pusat dan Provinsi dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Intan Jaya.

Selain itu, dirinya juga memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Tim Gugus Covid 19 di Kabupaten Nabire, dan semua yang terlibat dalam penanganan penyebaran virus corona, para Dokter dan Medis di Rumah Sakit Rujukan di Kabupaten Nabire.**

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *