Paraparatv.id | Jayapura | Pengacara Senior Hak Asasi Manusia (HAM) Yan Cristian Warinusi,SH menegaskan Polda Metro Jaya Pasti profesional menangani dugaan Kasus Asusula yang menjerat Seorang Pejabat Pengprov Papua Inisial AG.
“Sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua saya percaya penyidik Polri di Polda Metro Jaya pasti mampu mengungkap kasus tersebut secara terang benderang. Apalagi karena saksi korban dan orang tuanya sudah membuat laporan polisi. Bahkan beberapa barang bukti yang penting sudah diserahkan kepada polisi.” Ujar Yan Warinusi Kamis, 5 Februari 2020
Lanjut Warinusi Yang penting, penyidik bisa segera memeriksa semua pihak yang diajukan oleh korban sebagai saksi dan mengumpulkan semua bukti demi kepentingan hukum berdasarkan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Oleh sebab itu, sebaiknya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.Di sisi lain, terlapor juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri secara hukum.” Jelasnya.
Korban sendiri sudah memiliki Kuasa Hukum yaitu Dr.Petrus Paulus Ell, SH, MH. Sehingga tentu penegakan hukum dalam kasus ini bakal menarik untuk disimak secara baik ke depan.
Sebelumnya, AG dilaporkan ke Polres Metro Jakarta selatan oleh Orang tua Korban, Remaja Perempuan 18 tahun atas dugaan Asusila di salah satu hotel di Jakarta pada 28 Januari 2020. AG merupakan salah satu pejabat di lingkunga pemerintah Provinsi Papua. (Nesta)