Paraparatv.id | Yapen | Aksi bejat seorang ayah yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri akhirnya terbongkar, Tersangka yang berusia 38 tahun tersebut harus menjalani proses hukum di meja hijau, pengadilan negeri Serui.
Tindakan pemerkosaan dan kekerasan yang dilakukan pelaku, terjadi di kampung Randa-Waya Distrik Teluk Ampi-Moi Kabupaten Yapen dimana pelaku berprofesi sebagai ASN nekad setubuhi anak kandungnya sendiri.
Korban NS yang baru berusia 16 tahun merupakan putri kandung sematawayang, menjadi korban kebejatan sang ayah yang melakoni aksinya sejak tahun 2017.
Laporan : Herman Betta