Paraparatv.id | Jayapura | Maraknya kasus tercecernya KTP-el yang dibuang oleh sejumlah oknum di beberapa daerah, mendapat respon Kementerian Dalam Negeri untuk memusnahkan seluruh KTP-el rusak dan invalid agar tidak disalahgunakan.
Sebanyak 32.002 keping KTP-el yang secara fisik rusak atau invalid di musnakan Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemusnaan ribuan keping KTP-el dilakukan dilapangan Apel Kantor Walikota Jayapura dan disaksikan langsung oleh seluruh Aparat Sipil Negara Kota Jayapura, senin 17 desember 2018.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Merlan S. Uloli mengatakan bahwa KTP-El yang tergolong rusak adalah yang patah, warna pudar, terkelupas dan cacat fisik lainnya.
“Yang tergolong invalid adalah KTP-El yang masih dalam keadaan baik secara fisik namun ada perubahan biodata, seperti pindah domisili, pindah alamat, ganti status dan pergantian data lainnya,” katanya
Walikota Jayapura Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan di penghujung bulan Desember 2018 sudah mencapai 78,5% perekaman KTP-El. “Instruksi Dirjen Dukcapil Kemendagri bahwa seluruh kabupaten dan kota di Papua harus menuntaskan perekaman KTP-El, kalau tidak perekaman maka NIK akan dilaporkan ke Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil untuk diblokir sementara, hari ini dimusnahkan KTP-El yang rusak dan invalid sebanyak 32.002 keping,” kata Wali Kota.
Walikota juga telah mengerahkan seluruh kepala kelurahan dan kepala kampung melalui kepala distrik untuk menuntaskan perekaman ktp-el dan bagi warga yang belum melakukan perekaman hingga tahun 2019 Nomor induk kependudukan akan diblokir hingga yang bersangkuatn melakukan perekaman kembali.
Pemerintah Kota Jayapura akan terus melakukan penyisiran warga yang belum melakukan perekaman hingga 31 desember 2018, lalu akan dilakukan rapat pengecekan terakhir bersama para kepala distrik pada 28 desember 2018. rapat pengecekkan tersebut guna memastikan 100% perekaman di kota jayapura. (Chuen)