Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BERITAEkonomiHukum dan KriminalKesehatan

Pemkab Jayapura Perpanjang Pembatasan Aktivitas Masyarakat

×

Pemkab Jayapura Perpanjang Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Example 468x60

Laporan : Irfan

Paraparatv.id | Sentani | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura resmi memperpanjang penerapan pembatasan aktivitas Ekonomi dan masyarakat hingga 18 Juni 2020 mendatang. Keputusan itu diambil menyusul masih terjadinya penambahan kasus Coronavirus  Didease Atau Covid-19.

Bupati Jayapura yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 (Coronavirus) Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, mengatakan, Pemkab Jayapura masih ada perpanjangan 14 hari kedepan, karena Kabupaten Jayapura masih tergolong daerah merah Covid-19.

“Jadi ada perpanjangan 14 hari lagi, karena di daerah kami ini masih tergolong daerah yang zona merah Coronavirus,” ucap Mathius Awoitauw di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu 3 Juni 2020.

Jika melihat kasus positif di Kabupaten Jayapura, dari 19 Distrik hanya ada dua (2) distrik yang masuk zona merah yakni Distrik Sentani dan Distrik Waibhu, sedangkan distrik yang masuk zona kuning adalah Distrik Sentani Timur dan 16 distrik lainnya masih zona hijau dengan jumlah kasus positif Covid-19 sudah melebihi 70 kasus.

Berdasarkan pertimbangan dan hasil evaluasi pembatasan aktivitas masyarakat yang sebelumnya berlaku di Kabupaten Jayapura itu akan berakhir pada hari Kamis (4/6/2020) dan telah mulai memberlakukan kebijakan penerapan new normal yang dimulai dengan masa transisi terlebih dahulu, maka pembatasan aktivitas masyarakat akan dilakukan perpanjangan selama 14 hari kedepan.

Pembatasan aktifitas masyarakat masih seperti yang selama ini berlangsung, yaitu tidak ada aktifitas penerbangan untuk penumpang atau orang di Bandar Udara (Bandara) Sentani, serta aktifitas masyarakat dibatasi dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.

Pembatasan tersebut dilakukan meski Kabupaten Jayapura juga mulai memberlakuan New Normal, yang dimulai dengan masa transisi terlebih dahulu. “Untuk new normal sudah kita mulai ini,” tegasnya lagi.

Hal itu, dengan tetap ada pembatasan, serta pertemuan atau rapat yang harus dilakukan dengan metode baru, yaitu secara online.

“Kalau tempat ibadah dan sekolah-sekolah, itu sedang kita kaji, khusus untuk zona hijau,” jelasnya.

Sedangkan untuk zona merah dengan zona kuning, Mathius Awoitauw kembali menegaskan, tidak ada  toleransi, yaitu pembatasan aktifitas masyarakat yang sudah berlaku selama ini terus berlanjut. **

Example 300250
Example 120x600

Respon (2)

  1. Terimakasih Kepada Media Paraparatv yg sudah membagikan Berita seputar Kota Jayapura dan Kota Kabupaten..
    Maju terus, berikan laporan yang realistis sehingga masyarkat juga percaya dengan Berita2nya. Luar Biasa..
    Salam dari Pembaca Setia.

  2. Pemerintah jgn hanya menghimbau masyarakt tanpa tindakn tgs, jika seperti itu, mka perpanjangan wkt PSBB hanyalh slogan saja. Harapan kmi masyrkt hrs di tindakn tgs dgn sangsi yg berat dan prlu dihukum fisik (dicambuk) tanpa pandang bulu. Tpi hrs ada regulasi yg jls dan tgs sebgai dasar tindaknnya, masy kta ini terlalu bandel menganggap remeh virus ini. Sya lht di jln2 sebagian org berkeliaran dgn bebas tanpa masker dan rasa tkt. Klu sebagian org taat aturan yg ditetapkn pemerinth, tp ada yg masa bodoh ya gk ada gunanya aturan protokoler yg dikeluarkn pemerintah. Semoga saran ini mendapat perhatian pemerintah. Trima ksh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *