Paraparatv.id | Jayapura — Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan pelaporan pajak bagi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), bendahara, serta pengguna anggaran di lingkungan Pemkot Jayapura. Kegiatan tersebut berlangsung di Jayapura, Rabu (14/10/2026).
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk mendorong digitalisasi transaksi keuangan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Bank Papua dan didukung Bank Indonesia, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura, perwakilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rustan menjelaskan, penggunaan KKPD diarahkan untuk mengubah pola transaksi belanja pemerintah yang selama ini masih banyak dilakukan secara tunai menjadi transaksi non-tunai yang lebih mudah dipantau.
“Selama ini bendahara membelanjakan uang persediaan secara tunai. Dengan adanya kartu kredit pemerintah daerah, transaksi dilakukan secara digital sehingga lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menyebutkan, penerapan KKPD di lingkungan Pemkot Jayapura sebelumnya telah dilakukan oleh tiga OPD, yakni BPKAD, Inspektorat, dan Dinas Pekerjaan Umum.
Ke depan, Pemkot Jayapura menargetkan penggunaan KKPD dapat diperluas ke seluruh 43 OPD pada 2026. Sesuai ketentuan yang disampaikan dalam sosialisasi, pengelolaan uang persediaan diarahkan dengan komposisi 60 persen transaksi tunai dan 40 persen transaksi non-tunai melalui KKPD.
Menurut Rustan, penggunaan sistem pembayaran digital dapat mengurangi risiko yang berkaitan dengan penyimpanan dan pengelolaan uang tunai, seperti kehilangan, pencurian, maupun penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, transaksi elektronik diharapkan mempermudah pencatatan belanja, mempercepat proses administrasi, serta memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Dengan sistem digitalisasi ini, uang tetap berada di bank dan transaksi dilakukan menggunakan kartu. Pencatatannya juga lebih mudah ditelusuri sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga,” katanya.
Rustan juga menekankan pentingnya memperluas keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi dalam sistem pengadaan pemerintah melalui katalog elektronik atau e-katalog.
Menurutnya, semakin banyak pelaku usaha lokal yang terdaftar dalam e-katalog, semakin banyak pula pilihan bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa melalui transaksi non-tunai.
“Kita berharap UMKM dan koperasi juga dapat masuk dalam sistem e-katalog sehingga ketika pemerintah melakukan belanja menggunakan kartu kredit pemerintah, tersedia lebih banyak pilihan penyedia,” ujarnya.
Selain sosialisasi KKPD, kegiatan tersebut juga membahas pelaporan pajak bagi perangkat daerah. Rustan menegaskan, bendahara dan pengguna anggaran perlu memahami kewajiban perpajakan, termasuk ketertiban administrasi dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan untuk melihat capaian sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki.
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Dessy Wanggai, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman teknis dan regulatif sekaligus menyamakan persepsi seluruh pimpinan OPD dan pengelola keuangan mengenai penerapan KKPD serta tata cara pelaporan pajak.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.
Selain itu, pelaksanaan KKPD di Kota Jayapura juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 59 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan KKPD dan QRIS Giro Bendahara Pengeluaran dalam Pelaksanaan APBD Kota Jayapura.
Dessy menyebutkan, terdapat sejumlah tujuan utama dari kegiatan tersebut, yakni meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, mengefisienkan belanja operasional barang dan jasa serta perjalanan dinas, mendorong transaksi non-tunai, dan meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh OPD dapat memahami mekanisme penggunaan KKPD dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, tepat waktu, serta sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bank Papua memberikan materi mengenai mekanisme penggunaan KKPD, tata cara transaksi, serta aspek teknis perbankan. Sementara itu, KPP Pratama Jayapura menyampaikan materi terkait pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi perangkat daerah.
Bank Papua Siap Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah
Pimpinan KCU Jayapura, Wastu Anggoro, mengatakan Bank Papua berkomitmen mendukung penerapan KKPD sebagai bagian dari digitalisasi transaksi pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, Bank Papua telah memperoleh izin terkait layanan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah pada 2024. Menurutnya, layanan tersebut menjadi salah satu upaya bank daerah dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait transaksi non-tunai.
Wastu menjelaskan, sistem pembayaran KKI segmen pemerintah dirancang melalui tiga kanal, yakni kartu, QRIS, dan internet banking. Saat ini, Bank Papua memprioritaskan pengembangan penggunaan kartu untuk memenuhi kebutuhan transaksi pemerintah daerah.
Untuk penggunaan kartu, layanan tersebut diarahkan agar dapat mendukung pembelanjaan operasional hingga Rp200 juta, sedangkan transaksi perjalanan dinas hingga Rp50 juta, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, penggunaan QRIS masih dalam proses pengembangan dan perizinan. Kanal tersebut memiliki batas transaksi yang berbeda sehingga belum dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
“Kami berharap Kartu Kredit Indonesia segmen pemerintah daerah yang difasilitasi Bank Papua dapat digunakan oleh seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua sebagai pemegang saham sekaligus mitra strategis Bank Papua,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Jayapura berharap penerapan KKPD dan peningkatan kepatuhan pelaporan pajak dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel sekaligus mendukung percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.(VN).















